Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftarkan diri di universitas, mengurus visa, dan lain-lain.
Prosedur Pembuatan SKCK
Sebelumnya, menurut aturan, pembuatan SKCK harus menggunakan surat pengantar dari instansi tertentu seperti kelurahan, kecamatan, atau universitas. Namun, sejak akhir tahun 2020, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah menjadikan surat pengantar tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pembuatan SKCK.
Keuntungan Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar
Dengan dibukanya opsi pembuatan SKCK tanpa surat pengantar, tentunya akan mempermudah dan mempercepat proses pembuatan SKCK. Selain itu, tidak lagi terikat dengan persyaratan yang membatasi pilihan instansi pengeluarnya.
Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Tanpa Surat Pengantar
Meskipun tidak ada syarat wajib berupa surat pengantar, namun ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan dan ketentuan pembuatan SKCK tanpa surat pengantar:
- Pemohon harus memiliki KTP dan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pemohon harus datang langsung ke kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK tanpa surat pengantar
- Pemohon harus membawa pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah
- Pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK
Cara Membuat SKCK Tanpa Surat Pengantar
Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan SKCK tanpa surat pengantar:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, fotokopi KTP, pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah, dan biaya pembuatan SKCK
- Datang langsung ke kantor polisi yang melayani pembuatan SKCK tanpa surat pengantar
- Isi formulir permohonan SKCK dengan jelas dan benar
- Berkas akan diverifikasi oleh petugas polisi
- Jika persyaratan lengkap dan tidak ada kendala, maka SKCK akan segera diproses
- Tunggu beberapa waktu hingga SKCK selesai dibuat
- Ambil SKCK di kantor polisi dengan membawa tanda terima yang diberikan sebelumnya