Dokumen Yang Dibawa Saat Foto Paspor 2023

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu dokumen yang wajib di miliki adalah paspor. Juga, Paspor merupakan identitas resmi seseorang yang di terbitkan oleh negara yang bersangkutan. Dokumen ini berisi informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan foto pemegang paspor. Namun, selain paspor, ada dokumen lain yang harus di bawa saat foto paspor pada tahun 2023.

Baca Juga : Paspor Online Tidak Bisa Diakses Mei 2017

Apa Saja Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Foto Paspor 2023?

Dalam rangka meningkatkan kualitas keamanan dan keamanan paspor, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa persyaratan baru yang harus di penuhi pemohon paspor. Juga, Persyaratan ini termasuk dokumen yang harus di bawa saat foto paspor pada tahun 2023. Dokumen yang harus di bawa antara lain:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dokumen ini wajib di bawa oleh setiap pemohon paspor. e-KTP di gunakan untuk memverifikasi data pribadi pemohon paspor. Pastikan data yang tertera sesuai dengan data asli Anda.

2. Kartu Keluarga. Dokumen ini harus di bawa oleh pemohon paspor yang belum menikah atau yang masih berstatus lajang. Kartu Keluarga di gunakan sebagai bukti hubungan keluarga dengan ayah atau ibu.

3. Akta Kelahiran. Dokumen ini harus di bawa oleh pemohon paspor yang belum memiliki e-KTP atau yang belum terdaftar di Kependudukan dan Catatan Sipil. Juga, Akta Kelahiran digunakan sebagai bukti identitas pemohon paspor.

4. Surat Nikah. Dokumen ini harus di bawa oleh pemohon paspor yang sudah menikah atau memiliki status suami atau istri. Juga, Surat Nikah di gunakan sebagai bukti hubungan keluarga dengan pasangan.

5. Surat Izin Orang Tua. Dokumen ini harus di bawa oleh pemohon paspor yang masih di bawah umur atau belum berusia 21 tahun. Surat Izin Orang Tua di gunakan sebagai bukti persetujuan orangtua atau wali untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bagaimana Cara Mendapatkan Dokumen-Dokumen Yang Dibutuhkan?

Jadi, Untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pemohon paspor harus mengunjungi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa terdekat. Di sana, Anda dapat memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Surat Izin Orang Tua. Sedangkan untuk Surat Nikah, Anda harus menghubungi kantor Catatan Sipil atau KUA (Kantor Urusan Agama).

Kesimpulan

Dokumen yang harus di bawa saat foto paspor pada tahun 2023 sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi Anda terverifikasi dengan benar. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang di perlukan agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar. Jangan lupa untuk memeriksa dokumen yang Anda bawa agar tidak ada kesalahan informasi yang dapat menghambat proses pembuatan paspor Anda.

Jika mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor Anda bisa menggunakan Jasa Paspor atau Layanan Paspor terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor