Daftar Isi
Bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang sangat penting. Namun, proses membuat paspor bisa menjadi sangat melelahkan dan memakan waktu, terutama jika harus melalui proses yang panjang dan rumit. Namun, dengan adanya layanan paspor online, proses ini menjadi lebih mudah dan cepat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor online pada tahun 2023 di Indonesia.
Persyaratan Umum
Sebelum memulai proses membuat paspor online, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum berikut:
1. Warga negara Indonesia
Anda harus menjadi warga negara Indonesia dan dapat membuktikan kewarganegaraan Anda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Sudah berusia 17 tahun ke atas
Anda harus berusia minimal 17 tahun untuk membuat paspor.
3. Tidak sedang dalam proses pengajuan paspor
Jika Anda sedang dalam proses pengajuan paspor, Anda tidak dapat membuat paspor baru secara online.
4. Tidak dalam masa percobaan atau terdakwa kasus pidana
Jika Anda sedang dalam masa percobaan atau terdakwa kasus pidana, Anda tidak dapat membuat paspor secara online. Anda harus mengajukan permohonan paspor secara langsung ke Kantor Imigrasi setempat.
Syarat Pas Foto
Foto adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam membuat paspor. Berikut adalah persyaratan untuk foto yang akan digunakan pada paspor:
1. Ukuran foto
Ukuran foto yang digunakan untuk paspor adalah 3×4 cm. Pastikan foto yang diupload memiliki ukuran yang tepat.
2. Latar belakang foto
Latar belakang foto harus berwarna putih dan tidak ada gambar atau tulisan lain di belakang.
3. Pakaian
Anda harus menggunakan pakaian yang sopan dan tidak memakai aksesoris yang menutupi wajah seperti topi atau kacamata hitam.
4. Wajah
Wajah harus terlihat jelas dan tidak boleh terhalang oleh rambut atau benda lain. Mata harus terlihat jelas dan tidak boleh terhalang oleh kacamata atau benda lain.
Dokumen Pendukung
Selain foto, Anda juga perlu mengunggah dokumen pendukung untuk membuat paspor. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Akta kelahiran
Anda harus memiliki akta kelahiran yang sah dan masih berlaku.
2. KTP
Anda harus memiliki KTP yang masih berlaku.
3. Surat keterangan domisili
Anda perlu menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan atau Kepolisian setempat.
4. Surat izin dari orang tua
Jika Anda belum berusia 21 tahun, Anda perlu menyertakan surat izin dari orang tua atau wali.
5. Surat nikah atau akta cerai
Jika Anda sudah menikah atau bercerai, Anda perlu menyertakan surat nikah atau akta cerai yang sah.
Proses Pembuatan Paspor Online
Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses pembuatan paspor online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor online
Anda dapat mengisi formulir permohonan paspor online di situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
2. Membayar biaya paspor
Setelah mengisi formulir, Anda perlu membayar biaya paspor melalui transfer bank atau e-payment yang tersedia di situs resmi Kemenkumham.
3. Mengunggah dokumen pendukung dan pas foto
Setelah membayar biaya paspor, Anda dapat mengunggah dokumen pendukung dan pas foto melalui situs resmi Kemenkumham.
4. Mengambil jadwal wawancara
Setelah semua dokumen diunggah, Anda perlu mengambil jadwal wawancara di Kantor Imigrasi terdekat.
5. Menghadiri wawancara
Anda perlu menghadiri wawancara di Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah diambil.
6. Mengambil paspor
Setelah proses wawancara selesai, Anda dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi setelah memperlihatkan tanda bukti pembayaran dan dokumen pendukung yang telah diunggah.
Kesimpulan
Proses membuat paspor online terbilang mudah dan cepat. Namun, Anda harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti prosesnya dengan benar agar proses pembuatan paspor Anda berjalan lancar. Setelah memiliki paspor, Anda dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Selamat mencoba!