Harga E Paspor Indonesia

Adi

Updated on:

Harga E Paspor Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Apa itu E Paspor?

Harga E Paspor Indonesia – E Paspor adalah jenis paspor elektronik yang menggunakan teknologi chip untuk menyimpan informasi identitas pemegang paspor. E Paspor di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Apply Paspor Indonesia 2024

Berapa Harga E Paspor Indonesia

Mengapa Harga E Paspor Indonesia di perkenalkan?

Maka, E Paspor di perkenalkan untuk meningkatkan keamanan dan memudahkan proses perjalanan internasional. Kemudian, Dengan teknologi chip yang terdapat pada paspor, informasi identitas pemegang paspor dapat di cek secara online dan lebih sulit di palsukan.

  Paspor di Kantor Imigrasi Surabaya

Berapa Harga E Paspor Indonesia?

Selanjutnya, Menurut informasi yang kami dapatkan, masih akan tetap sama dengan harga saat ini yaitu Rp. 655.000 untuk paspor biasa dan Rp. 1.355.000 untuk paspor diplomatik.

Bagaimana cara mengurus Harga E Paspor?

Maka, Untuk mengurus E Paspor, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Namun, Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat keterangan catatan kepolisian.

Apa saja Persyaratan Harga E Paspor Indonesia?

Kemudian, Berikut adalah persyaratan untuk mengurus E Paspor:

  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Akta kelahiran
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Surat izin dari orang tua atau wali jika pemohon masih di bawah umur

Bagaimana proses Harga E Paspor Indonesia?

Maka, Setelah memenuhi persyaratan dan membayar biaya penerbitan paspor, pemohon akan di berikan formulir pendaftaran. Namun, Pemohon harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar, serta melampirkan fotokopi dokumen persyaratan.

Kemudian, Setelah formulir di isi dan dokumen persyaratan di lengkapi, pemohon akan di ambil foto dan sidik jari. Selanjutnya, data pemohon akan di masukkan ke dalam sistem dan pada akhirnya paspor akan di cetak dan di berikan ke pemohon.

  Calo Paspor Depok 2024

Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk mengurus E Paspor?

Maka, Waktu yang di butuhkan untuk mengurus E Paspor bervariasi tergantung dari kantor Imigrasi yang di pilih. Biasanya, proses pengurusan E Paspor memakan waktu sekitar 2 minggu hingga 1 bulan.

Kapan E Paspor harus di perpanjang?

Namun, E Paspor memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor biasa yaitu 5 tahun. Maka, Pemegang E Paspor harus memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis.

Berapa Harga Perpanjangan E Paspor Indonesia?

Selanjutnya, Biaya perpanjangan E Paspor masih sama dengan biaya penerbitan yaitu Rp. 655.000 untuk paspor biasa dan Rp. 1.355.000 untuk paspor diplomatik.

Apakah E Paspor dapat di gunakan untuk semua negara?

E Paspor dapat di gunakan untuk bepergian ke seluruh negara yang telah menerapkan teknologi chip pada paspornya. Saat ini, hampir seluruh negara di dunia telah menerapkan teknologi chip pada paspornya.

Harga E Paspor Indonesia

Demikianlah informasi mengenai. Jika Anda ingin mengurus E Paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan dan datang ke kantor Imigrasi yang telah di tunjuk. Jangan lupa untuk memperpanjang paspornya sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami kesulitan saat bepergian internasional.

  Verifikasi dan Pengurusan Paspor Untuk Jamaah Haji

Persyaratan Harga E Paspor Indonesia

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor