Ganti Dari Paspor Apa itu E Paspor?
Ganti Dari Paspor – E Paspor adalah jenis paspor terbaru yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini memiliki teknologi chip elektronik di dalamnya. Teknologi ini memungkinkan informasi pada paspor Anda tersimpan dengan lebih aman dan mudah di baca oleh petugas imigrasi di seluruh dunia
Ganti Dari Paspor Mengapa Harus Mengganti Paspor Biasa Ke E Paspor?
Sebagai warga negara Indonesia, Anda di wajibkan memiliki paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, jika Anda masih menggunakan paspor biasa, Anda diharuskan untuk menggantinya dengan E Paspor. Hal ini di karenakan mulai 1 Januari 2024, paspor biasa tidak akan lagi berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ganti Dari Paspor Bagaimana Cara Mengganti Paspor Biasa Ke E Paspor?
Untuk mengganti paspor biasa ke E Paspor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP dan paspor lama.
2. Buat janji temu dengan kantor Imigrasi terdekat.
3. Datang ke kantor Imigrasi pada hari dan waktu yang sudah di sepakati.
4. Bayar biaya administrasi dan jasa pembuatan paspor.
5. Tunggu hingga paspor Anda selesai di buat, biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja.
Ganti Dari Paspor Apa Saja Keuntungan Menggunakan E Paspor?
Selanjutnya Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan E Paspor, antara lain:
1. Keamanan yang lebih baik karena informasi pada paspor disimpan di dalam chip elektronik.
2. Kemudahan dan kecepatan proses imigrasi di bandara karena petugas imigrasi dapat membaca informasi pada paspor dengan lebih cepat dan mudah.
3.Selanjutnya Memudahkan Anda untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang menerapkan sistem imigrasi tertentu, seperti sistem visa on arrival.
Ganti Dari Paspor Apa Saja Dokumen Yang Di butuhkan Untuk Mengganti Paspor Biasa Ke E Paspor?
Untuk mengganti paspor biasa ke E Paspor, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. Paspor lama asli dan fotokopi.
3. Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.
4. Surat izin dari instansi yang berwenang jika Anda sedang dalam masa tahanan atau di bawah pengawasan hukum.
Ganti Dari Paspor Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan Untuk Membuat E Paspor?
Proses pembuatan E Paspor biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja. Namun, waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi kantor Imigrasi serta jumlah permohonan paspor yang masuk.
Berapa Biaya yang Di butuhkan Untuk Mengganti Paspor Biasa Ke E Paspor?
Selanjutnya Biaya yang di butuhkan untuk mengganti paspor biasa ke E Paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang Anda pilih. Berikut adalah biaya-biaya yang di butuhkan:
1. Selanjutnya Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 355.000,-
2.Selanjutnya Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 655.000,-
3. Selanjutnya Paspor di plomatik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 555.000,-
4.Selanjutnya Paspor di plomatik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 1.055.000,-
5.Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp. 455.000,-
6. Selanjutnya Paspor dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp. 855.000,-
Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mengurus E Paspor?
Selanjutnya Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mengurus E Paspor, antara lain:
1.Selanjutnya Warga negara Indonesia.
2. Selanjutnya Berusia minimal 17 tahun.
3. Selanjutnya Tidak sedang dalam masa tahanan atau di bawah pengawasan hukum.
4.Selanjutnya Tidak sedang dalam kondisi kesehatan yang kurang baik.
5. Selanjutnya Tidak memiliki masalah perdata atau pidana.
Apa yang Harus Di lakukan Jika E Paspor Hilang?
Jika E Paspor Anda hilang, segera lapor ke kantor Imigrasi terdekat atau ke polisi. Anda juga bisa membuat pengaduan ke Di rektorat Jenderal Imigrasi melalui website resminya.
Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku E Paspor?
Masa berlaku E Paspor Anda bisa di perpanjang dengan cara mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Permohonan ini bisa di ajukan ke kantor Imigrasi terdekat. Setelah permohonan di setujui, Anda akan di minta untuk membayar biaya administrasi dan jasa pembuatan paspor.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa mulai 1 Januari 2024, paspor biasa tidak lagi berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda harus mengganti paspor biasa Anda dengan E Paspor. Proses penggantian paspor bisa di lakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah di jelaskan di atas. Dengan menggunakan E Paspor, Anda bisa mendapatkan keuntungan-keuntungan seperti keamanan yang lebih baik, kemudahan dan kecepatan proses imigrasi di bandara, dan memudahkan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara tertentu yang menerapkan sistem imigrasi tertentu. Baca Juga: Cara Mengecek No Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups