Pengurusan Paspor Bayi 2024

Adi

Updated on:

Pengurusan Paspor Bayi 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengurusan Paspor Bayi 2024

Pengurusan Paspor Bayi 2024 – Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Termasuk bayi, semua warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri memerlukan paspor. Pemerintah Indonesia secara terus menerus melakukan perubahan dan peningkatan dalam pengurusan paspor bayi. Oleh karena itu, Pada tahun 2024, ada beberapa perubahan yang akan terjadi dalam pengurusan paspor.

Baca Juga : Proses Pengurusan Untuk Visa C1D Bagi Individu.

Persyaratan Paspor Bayi 2024

Persyaratan Paspor Bayi 2024

Maka untuk mendapatkan paspor bayi pada tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, bayi harus memiliki akta kelahiran yang sah. Oleh karena itu, Akta kelahiran harus di terbitkan oleh instansi yang sah seperti kantor catatan sipil. Kedua, bayi harus memiliki kartu identitas seperti KTP atau kartu keluarga. Selain itu, bayi juga memerlukan pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang putih.

Jadwal Pelayanan

Pada tahun 2024, jadwal pelayanan untuk pengurusan paspor bayi akan di lakukan secara online. Kemudian, Bayi dapat mendaftar dan membuat janji online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Janji akan di berikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah mendaftar online. Maka setelah mendapatkan janji, bayi harus datang ke kantor imigrasi pada waktu yang di tentukan.

Biaya Pengurusan Paspor Bayi 2024

Biaya

Biaya pengurusan paspor pada tahun 2024 akan mulai dari Rp 355.000,00. Dan Biaya ini bisa berbeda tergantung pada berbagai faktor seperti jenis paspor, masa berlaku, dan jenis layanan yang di pilih. Oleh karena itu, Bayi harus membayar biaya dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

Proses Pengurusan Paspor Bayi 2024

Kemudian, Proses pengurusan paspor pada tahun 2024 akan di lakukan secara online dan offline. Pertama, bayi harus mendaftar online melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri. Setelah mendapatkan janji, bayi harus datang ke kantor imigrasi pada waktu yang di tentukan. Di kantor imigrasi, bayi akan di minta untuk mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan seperti akta kelahiran dan kartu identitas. Setelah semua persyaratan lengkap, bayi akan di berikan paspor.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor