Pendahuluan Cara Bikin Paspor Biasa
Cara Bikin Paspor Biasa – Ketika ingin bepergian ke luar negeri, salah satu persyaratan yang harus di penuhi adalah memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah yang berisi informasi tentang identitas pemiliknya. Paspor juga berfungsi sebagai surat izin keluar masuk ke suatu negara. Di Indonesia, paspor biasa di keluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat. Artikel ini akan membahas cara membuat paspor biasa yang berlaku pada tahun 2023. Formulir Permohonan Perpanjangan Paspor
Persyaratan Cara Bikin Paspor Biasa
Sebelum membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, calon pemilik paspor harus memiliki KTP dan KK asli. Kedua, calon pemilik paspor harus membawa pas foto berwarna dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pas foto harus di ambil dalam waktu 6 bulan terakhir dan wajah harus terlihat jelas. Ketiga, calon pemilik paspor harus membawa bukti pembayaran biaya pembuatan paspor yang saat ini sebesar Rp355.000,-. Keempat, calon pemilik paspor harus mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang tersedia di Kantor Imigrasi atau bisa di unduh melalui website resmi Kantor Imigrasi.
Proses Cara Bikin Paspor Biasa
Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemilik paspor dapat langsung menuju Kantor Imigrasi setempat untuk proses pembuatan paspor. Pertama, calon pemilik paspor harus mengambil nomor antrian untuk melakukan pendaftaran. Setelah itu, calon pemilik paspor akan di minta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan kamera digital. Selanjutnya, calon pemilik paspor akan di minta untuk menyerahkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Setelah semua persyaratan di nyatakan lengkap dan benar, calon pemilik paspor akan di minta untuk menunggu proses pembuatan paspor yang memakan waktu sekitar 5-10 hari kerja.
Pengambilan Cara Bikin Paspor Biasa
Setelah proses pembuatan selesai, calon pemilik paspor dapat mengambil paspor di Kantor Imigrasi setempat. Calon pemilik paspor harus membawa tanda terima yang di berikan saat proses pendaftaran. Selain itu, calon pemilik paspor juga harus membawa KTP asli sebagai tanda identitas. Jika calon pemilik paspor tidak dapat mengambil paspor sendiri, maka bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa dan fotokopi KTP dari calon pemilik paspor.
Kesimpulan Cara Bikin Paspor Biasa
Itulah cara membuat paspor biasa 2023 yang dapat di lakukan oleh masyarakat Indonesia. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan mengikuti prosedur yang ada agar proses pembuatan paspor berjalan dengan lancar. Paspor sangat penting bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, oleh karena itu simpanlah paspor di tempat yang aman dan jangan lupa untuk memperpanjang masa berlaku paspor sebelum masa berlaku habis.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: