Pengertian Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi identitas pemilik paspor dan dikeluarkan untuk memberikan izin keberangkatan ke luar negeri atau masuk ke suatu negara.
Perbedaan Paspor Lama Dan Baru
Dalam beberapa tahun terakhir, paspor baru telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menggantikan paspor lama. Perbedaan antara paspor lama dan baru sangat signifikan.
1. Bentuk Paspor
Paspor lama berbentuk buku kecil dengan halaman bergaris dan menampilkan gambar pemandangan atau tempat wisata dari Indonesia. Sementara paspor baru berbentuk kartu plastik dengan chip elektronik yang menyimpan informasi biometrik pemilik paspor.
2. Keamanan
Paspor baru memiliki keamanan yang lebih baik daripada paspor lama. Paspor baru menggunakan teknologi biometrik yang mencakup sidik jari dan pemindaian wajah pemilik paspor untuk memastikan keaslian dan keamanan dokumen.
3. Durasi Masa Berlaku
Masa berlaku paspor baru lebih lama daripada paspor lama. Paspor lama biasanya berlaku selama 5 tahun, sedangkan paspor baru berlaku selama 10 tahun.
4. Biaya Pembuatan
Biaya pembuatan paspor baru lebih mahal daripada paspor lama.
5. Waktu Pembuatan
Waktu pembuatan paspor baru lebih cepat daripada paspor lama. Paspor baru dapat diproses dalam waktu 4-5 hari kerja, sedangkan paspor lama memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.
6. Fasilitas Online
Dalam pembuatan paspor baru, pemerintah telah menyediakan fasilitas online yang memudahkan pemohon dalam mengurus pembuatan paspor. Pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan, melainkan dapat dilakukan secara online.
Kesimpulan
Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri atau masuk ke suatu negara. Perbedaan antara paspor lama dan baru sangat signifikan, terutama dalam hal keamanan, durasi masa berlaku, biaya pembuatan, waktu pembuatan, dan fasilitas online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara paspor lama dan baru saat hendak mengurus pembuatan paspor.