Bagi Anda yang ingin membuat paspor baru, kini sudah bisa di lakukan secara online. Proses pembayaran paspor online yang mudah dan cepat menjadi pilihan tepat untuk menghindari kerumunan di kantor imigrasi. Berikut adalah tata cara pembayaran paspor online untuk tahun 2024.
Persyaratan Pembuatan Paspor – Tata Cara Pembayaran Paspor Online
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan pembuatan paspor baru. Persyaratan umum yang harus di penuhi adalah:
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki akun e-Paspor
- Memiliki foto wajah dengan latar belakang putih
- Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau klinik pemerintah
Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, Anda dapat melanjutkan ke proses pembayaran paspor online.
Prosedur Pembayaran Paspor Online
Langkah-langkah tata cara pembayaran paspor online adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi jasa paspor online di https://www.imigrasi.go.id/
- Pilih menu e-Paspor untuk melakukan pendaftaran
- Isi data diri lengkap sesuai dengan KTP elektronik Anda
- Upload foto wajah dengan latar belakang putih
- Kemudian Lengkapi data kebutuhan perjalanan Anda
- Sehingga Bayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang di butuhkan
- Maka Tunggu konfirmasi pembayaran dari pihak imigrasi
- Selanjutnya Setelah pembayaran terkonfirmasi, jadwal wawancara akan di berikan
Maka Setelah proses pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal wawancara untuk mengambil paspor. Selanjutnya Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa berkas dokumen yang di perlukan.
Biaya Pembuatan Paspor Online – Tata Cara Pembayaran Paspor Online
Selanjutnya Biaya pembuatan paspor online di pengaruhi oleh jenis paspor yang di butuhkan dan keperluan perjalanan Anda. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor online untuk tahun 2024:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000,- |
Paspor Diplomatik | Rp1.055.000,- |
Paspor Dinas | Rp710.000,- |
Paspor TNI/POLRI | Gratis |
Paspor Anak | Rp155.000,- |
Maka Biaya tersebut tidak termasuk biaya tambahan seperti biaya pengiriman paspor atau biaya cetak ulang paspor yang hilang atau rusak.
Catatan Penting – Tata Cara Pembayaran Paspor Online
Sebelum melakukan paspor online, pastikan Anda telah memahami tata cara , persyaratan, dan biaya yang berlaku. Maka Jangan lupa untuk membawa dokumen yang di perlukan saat mengambil paspor di kantor imigrasi. Baca Juga: Perpanjang Paspor Harus 6 Bulan 2024
Sehingga Dengan tata cara paspor online yang mudah dan cepat, Anda tidak perlu lagi mengantri lama di kantor imigrasi. Selamat mencoba!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups