Pengantar Peraturan Masa Berlaku Paspor 2024
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memungkinkan seseorang melakukan perjalanan internasional. Paspor biasanya memiliki masa berlaku tertentu sebelum harus di perbarui. Di Indonesia, peraturan masa berlaku paspor akan di ubah pada tahun 2024. Berikut adalah informasi lebih detail tentang peraturan baru tersebut. Paspor Kelapa Gading 2024 – Informasi Terbaru
Masa Berlaku Paspor Saat Ini | Peraturan Masa Berlaku Paspor 2024
Saat ini, paspor Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk warga biasa dan 10 tahun untuk pejabat pemerintah dan pebisnis. Ini berarti bahwa setelah 5 atau 10 tahun, paspor harus diperbarui untuk dapat di gunakan kembali.
Perubahan Peraturan Masa Berlaku Paspor
Pada tahun 2024, peraturan masa berlaku paspor akan di ubah. Seluruh paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun, baik untuk warga biasa maupun pejabat pemerintah dan pebisnis. Ini berarti bahwa setiap paspor akan dapat di gunakan selama 10 tahun sebelum harus di perbarui. Perubahan ini di lakukan untuk mengoptimalkan proses penerbitan paspor dan untuk memberikan kemudahan bagi warga Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional.
Persyaratan untuk Mendapatkan Paspor
Untuk mendapatkan paspor, warga Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, calon pemegang paspor harus memiliki KTP serta Kartu Keluarga. Selain itu, mereka harus memiliki surat keterangan kerja atau izin usaha jika ingin mendapatkan paspor pebisnis. Untuk paspor pejabat pemerintahan, calon pemegang harus memiliki surat tugas atau surat keterangan jabatan. Terakhir, calon pemegang paspor harus membayar biaya pengurusan paspor yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Prosedur Penerbitan Paspor
Prosedur penerbitan paspor melibatkan beberapa tahap. Pertama, calon pemegang paspor harus mengisi formulir aplikasi online. Setelah itu, mereka harus datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan. Setelah semua informasi dan dokumen di periksa dan di setujui, paspor akan di terbitkan dan dapat di ambil di Kantor Imigrasi.
Kesimpulan Peraturan Masa Berlaku Paspor 2024
Peraturan masa berlaku paspor Indonesia akan mengalami perubahan. Seluruh paspor akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun, baik untuk warga biasa maupun pejabat pemerintah dan pebisnis. Pemerintah berharap bahwa perubahan ini akan memudahkan warga Indonesia dalam melakukan perjalanan internasional. Untuk mendapatkan paspor, calon pemegang harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur penerbitan yang telah di tetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups