Apa itu Paspor Juanda 2024?
Paspor Juanda 2024 adalah paspor baru yang akan di keluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2023. Paspor ini di namakan sesuai dengan nama presiden pertama Indonesia, Ir. Maka, soekarno, yang memiliki nama lahir Kusno Sosrodihardjo dan berganti nama menjadi Soekarno di bawah pengaruh Bung Karno. Maka, paspor Juanda 2023 ini di harapkan akan memudahkan proses perjalanan internasional bagi warga negara Indonesia.
Apa saja syarat untuk mendapatkan Paspor Juanda 2024?
Kemudian, untuk mendapatkan Paspor Juanda 2023, ada beberapa syarat yang harus di penuhi, antara lain:
- Maka, mempunyai KTP elektronik yang masih berlaku
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Memiliki NPWP
- Maka, memiliki buku nikah atau surat keterangan cerai (jika sudah menikah atau bercerai)
- Memiliki foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih yang ukurannya 3×4 cm
- Maka, membayar biaya paspor yang sesuai dengan jenis paspor yang di inginkan
Berapa biaya untuk membuat Paspor Juanda 2024?
Sehingga, biaya untuk membuat Paspor Juanda 2023 tergantung pada jenis paspor yang di inginkan. Maka, berikut adalah perkiraan biaya untuk membuat Paspor Juanda 2023:
- Maka, paspor biasa: sekitar Rp 355.000,-
- Paspor di plomatik: sekitar Rp 1.055.000,-
- Paspor dinas: sekitar Rp 655.000,-
- Paspor anak: sekitar Rp 255.000,-
Bagaimana prosedur pendaftaran untuk mendapatkan Paspor Juanda 2024?
Kemudian, berikut adalah prosedur pendaftaran untuk mendapatkan Paspor Juanda 2023:
- Maka, melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia.
- Memilih kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil nomor antrian dan melakukan pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto.
- Membayar biaya paspor melalui bank atau aplikasi e-payment yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
- Maka, menunggu pengiriman paspor melalui jasa pengiriman yang telah di tentukan oleh Kementerian Luar Negeri.
Bagaimana jika paspor lama belum habis masa berlakunya?
Maka, jika paspor lama belum habis masa berlakunya, warga negara Indonesia masih dapat menggunakan paspor lama tersebut untuk perjalanan internasional. Namun, jika ingin memperpanjang masa berlaku paspor, warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor di kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan seperti KTP elektronik, paspor lama, dan foto berwarna terbaru.
Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?
Jika paspor hilang atau rusak, warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Namun, syarat yang di butuhkan untuk pembuatan paspor baru mungkin akan berbeda dengan syarat pembuatan paspor baru pada umumnya. Oleh karena itu, di sarankan untuk menghubungi kantor Imigrasi terdekat untuk informasi lebih lanjut. Baca Juga: Paspor Tanpa Kartu Keluarga 2024
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups