Apa itu Transfer M Paspor 2024?
Cara Transfer M Paspor – M Paspor 2024 adalah paspor yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk masa berlaku 10 tahun sejak tahun 2024. Paspor ini memiliki teknologi modern dan fitur-fitur keamanan yang lebih baik di bandingkan versi sebelumnya. Perpanjangan Pasport Hari Sabtu
Kapan bisa melakukan transfer M Paspor?
Proses transfer M Paspor baru bisa di lakukan setelah paspor tersebut di terbitkan pada tahun 2024. Namun, Anda sudah bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan untuk transfer paspor.
Apa saja persyaratan untuk transfer M Paspor?
Anda harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat melakukan transfer Paspor, yaitu:
- Masih dalam masa berlaku paspor yang lama
- Belum mencapai batas maksimal perpanjangan paspor
- Memiliki bukti kepemilikan paspor
- Memiliki NPWP atau surat keterangan penghasilan
- Memiliki bukti pembayaran biaya paspor
- Tidak dalam proses penyidikan atau tindakan hukum
Apa saja dokumen yang di butuhkan?
Anda harus melengkapi dokumen-dokumen berikut untuk melakukan transfer Paspor:
- Fotokopi paspor lama
- Fotokopi KTP
- Selanjutnya, Surat pernyataan penggantian paspor
- Kemudian, NPWP atau surat keterangan penghasilan
- Kemudian, Bukti pembayaran biaya paspor
Bagaimana cara melakukan transfer Paspor?
Berikut langkah-langkah untuk melakukan transfer Paspor:
- Datang ke kantor imigrasi terdekat
- Selanjutnya, Ambil nomor antrian
- Kemudian, Isi formulir permohonan paspor
- Kemudian, Lengkapi dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Selanjutnya, Lakukan pembayaran biaya paspor
- Kemudian, Tunggu proses verifikasi dan pengambilan foto
- Kemudian, Terima paspor baru Anda
Berapa biaya untuk transfer M Paspor?
Biaya transfer tergantung pada jenis paspor yang Anda miliki dan jenis layanan yang Anda pilih. Berikut rincian biayanya:
Jenis Paspor | Layanan Regular (5 Hari Kerja) | Layanan Express (1 Hari Kerja) | Layanan Super Express (4 Jam) |
---|---|---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000 | Rp655.000 | Rp1.355.000 |
Paspor Diplomatik | Rp600.000 | Rp1.100.000 | Rp2.100.000 |
Paspor Dinas | Rp400.000 | Rp750.000 | Rp1.500.000 |
Kesimpulan
Itulah informasi lengkap tentang cara transfer Paspor. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang di butuhkan dan memenuhi persyaratan sebelum datang ke kantor imigrasi. Jangan lupa untuk memilih jenis layanan dan membayar biaya paspor sesuai dengan kebutuhan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups