Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Adi

Updated on:

Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Apa itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Sehingga Surat Kuasa Pengambilan Paspor adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk mengambil paspor milik seseorang yang tidak dapat datang sendiri ke kantor imigrasi. Maka Surat kuasa ini mengizinkan orang lain untuk mengambil paspor tersebut dengan membawa dokumen yang di perlukan.Surat Kuasa Pengambilan Paspor ini sering di buat oleh orang yang sedang dalam keadaan darurat dan harus segera pergi ke luar negeri namun tidak dapat mengambil paspornya sendiri. Dokumen ini juga di perlukan jika seseorang tidak dapat datang ke kantor imigrasi karena jarak atau faktor lainnya.
  Syarat Antrian Paspor Online: Cara Mudah Memperoleh Paspor

Bagaimana cara membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Bagaimana cara membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Untuk membuat Kuasa Pengambilan Paspor, ada beberapa langkah yang harus di lakukan:

  1. Mengisi formulir surat kuasa yang tersedia. Formulir ini dapat di unduh dari situs web kantor imigrasi atau di ambil langsung di kantor imigrasi.
  2. Mengisi data pribadi pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
  3. Menyertakan fotokopi identitas diri pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
  4. Menandatangani surat kuasa tersebut dengan materai.
  5. Mengirimkan surat kuasa tersebut ke kantor imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal pemilik paspor.

Setelah surat kuasa tersebut di terima oleh kantor imigrasi, pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor dapat mengambil paspor tersebut dengan membawa surat kuasa dan fotokopi identitas diri yang telah disertakan.

Apa saja dokumen yang harus di sertakan dalam Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Beberapa dokumen yang harus di sertakan dalam Kuasa Pengambilan Paspor antara lain:

  • Fotokopi identitas diri pemilik paspor, seperti KTP atau paspor lama
  • Fotokopi identitas diri pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor
  • Surat kuasa yang telah di isi dan di tandatangani dengan materai
  • Tanda bukti pengambilan paspor yang telah di isi dan di tandatangani oleh pemilik paspor (jika di perlukan)
  Kitas KTP: Apa itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Pastikan semua dokumen terlampir dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengambilan paspor.

Bagaimana jika ada perubahan data dalam Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Jika terdapat perubahan data dalam Kuasa Pengambilan Paspor, seperti nama pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor atau nomor paspor, maka harus di lakukan perubahan kuasa tersebut. Proses perubahan tersebut dapat di lakukan dengan cara:

  1. Sehingga Membuat surat permohonan perubahan data dengan menyebutkan data yang ingin di ubah.
  2. Maka Menyertakan fotokopi identitas diri pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
  3. Oleh karena itu Menyertakan surat kuasa yang lama.
  4. Selanjutnya Menandatangani surat permohonan tersebut dengan materai.
  5. Maka Mengirimkan surat permohonan tersebut ke kantor imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal pemilik paspor.

Bagaimana jika Surat Kuasa Pengambilan Paspor hilang?

Jika Kuasa Pengambilan Paspor hilang, maka harus di lakukan pembuatan kuasa baru untuk mengambil paspor. Proses pembuatan surat kuasa baru sama dengan proses pembuatan surat kuasa sebelumnya. Baca Juga: Surat Referensi Kerja Untuk Paspor 2024

  Biaya Paspor Kilat 2024

Namun, jika surat kuasa hilang setelah paspor berhasil di ambil oleh pihak yang di izinkan, maka pemilik paspor harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor imigrasi dan membuat surat pernyataan kehilangan. Maka Pihak kantor imigrasi akan memproses permintaan penggantian paspor.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor