Apa itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Bagaimana cara membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Untuk membuat Kuasa Pengambilan Paspor, ada beberapa langkah yang harus di lakukan:
- Mengisi formulir surat kuasa yang tersedia. Formulir ini dapat di unduh dari situs web kantor imigrasi atau di ambil langsung di kantor imigrasi.
- Mengisi data pribadi pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
- Menyertakan fotokopi identitas diri pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
- Menandatangani surat kuasa tersebut dengan materai.
- Mengirimkan surat kuasa tersebut ke kantor imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal pemilik paspor.
Setelah surat kuasa tersebut di terima oleh kantor imigrasi, pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor dapat mengambil paspor tersebut dengan membawa surat kuasa dan fotokopi identitas diri yang telah disertakan.
Apa saja dokumen yang harus di sertakan dalam Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Beberapa dokumen yang harus di sertakan dalam Kuasa Pengambilan Paspor antara lain:
- Fotokopi identitas diri pemilik paspor, seperti KTP atau paspor lama
- Fotokopi identitas diri pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor
- Surat kuasa yang telah di isi dan di tandatangani dengan materai
- Tanda bukti pengambilan paspor yang telah di isi dan di tandatangani oleh pemilik paspor (jika di perlukan)
Pastikan semua dokumen terlampir dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pengambilan paspor.
Bagaimana jika ada perubahan data dalam Surat Kuasa Pengambilan Paspor?
Jika terdapat perubahan data dalam Kuasa Pengambilan Paspor, seperti nama pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor atau nomor paspor, maka harus di lakukan perubahan kuasa tersebut. Proses perubahan tersebut dapat di lakukan dengan cara:
- Sehingga Membuat surat permohonan perubahan data dengan menyebutkan data yang ingin di ubah.
- Maka Menyertakan fotokopi identitas diri pemilik paspor dan pihak yang di izinkan untuk mengambil paspor.
- Oleh karena itu Menyertakan surat kuasa yang lama.
- Selanjutnya Menandatangani surat permohonan tersebut dengan materai.
- Maka Mengirimkan surat permohonan tersebut ke kantor imigrasi yang sesuai dengan tempat tinggal pemilik paspor.
Bagaimana jika Surat Kuasa Pengambilan Paspor hilang?
Jika Kuasa Pengambilan Paspor hilang, maka harus di lakukan pembuatan kuasa baru untuk mengambil paspor. Proses pembuatan surat kuasa baru sama dengan proses pembuatan surat kuasa sebelumnya. Baca Juga: Surat Referensi Kerja Untuk Paspor 2024
Namun, jika surat kuasa hilang setelah paspor berhasil di ambil oleh pihak yang di izinkan, maka pemilik paspor harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor imigrasi dan membuat surat pernyataan kehilangan. Maka Pihak kantor imigrasi akan memproses permintaan penggantian paspor.