Pendahuluan Syarat Pengurusan Paspor Medan 2024
Syarat Pengurusan Paspor Medan – Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Oleh karena itu, Paspor juga berfungsi sebagai identitas resmi bagi pemiliknya dan harus di urus dengan ketentuan yang berlaku. Di Kota Medan, pengurusan paspor di lakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Pengurusan Paspor Online Di Batam 2024
Syarat Umum Pengurusan Paspor
Untuk mengurus paspor di Medan, terdapat beberapa syarat umum yang harus di penuhi, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik atau Kartu Keluarga.
- Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang masih berlaku.
- Memiliki akta kawin atau surat keterangan perkawinan yang masih berlaku (bagi yang sudah menikah).
Bagi pelajar atau mahasiswa yang belum memiliki kartu identitas seperti KTP atau KK, dapat menggunakan kartu pelajar atau kartu mahasiswa sebagai pengganti KTP atau KK. Wo Pernikahan di Bandung
Syarat Pengurusan Paspor untuk Anak
Bagi anak-anak yang ingin mengurus paspor, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi, yaitu:
- Melampirkan akta kelahiran asli dan fotokopi.
- Selanjutnya, Melampirkan fotokopi KTP orangtua atau Kartu Keluarga.
- Melampirkan fotokopi surat nikah orangtua atau akta cerai (jika orangtua sudah bercerai).
- Kemudian, Melampirkan surat izin dari orangtua atau wali yang sah.
Bagi anak di bawah usia 5 tahun, pas foto boleh tidak tersenyum dan tidak harus berpakaian rapi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Prosedur Pengurusan Paspor
Prosedur pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
- Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor di bank yang di tunjuk.
- Melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan sidik jari di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
- Melakukan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Setelah proses pengurusan paspor selesai, pemohon akan di berikan paspor baru yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Biaya Pengurusan Paspor
Biaya pengurusan paspor di Medan adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa (24 halaman) : Rp 355.000,-
- Paspor biasa (48 halaman) : Rp 655.000,-
Kemudian, Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi dan biaya pengiriman paspor jika pemohon ingin menggunakan jasa pengiriman.
Syarat Pengurusan Paspor Medan 2024
Demikian syarat pengurusan paspor di Medan pada tahun 2024 yang harus di ketahui oleh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melakukan pengurusan paspor dan jangan lupa membayar biaya yang telah di tentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups