Apa itu Paspor? – Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport – Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memberikan izin bagi pemiliknya untuk bepergian ke negara lain.
Apa itu Paspor Biasa? – Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
Paspor biasa adalah jenis paspor konvensional yang paling umum di gunakan. Sehingga Paspor ini memiliki beberapa halaman kosong yang di isi dengan stempel dan tanda tangan pada setiap kunjungan ke negara lain. Maka Paspor biasa juga memiliki informasi pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan foto pemilik paspor.
Apa itu E-Passport? – Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
E-Passport adalah jenis paspor elektronik yang memiliki chip terintegrasi di dalamnya. Chip ini berisi informasi pribadi dari pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, dan foto. Selain itu, E-Passport juga memiliki tanda tangan digital dan informasi biometrik seperti sidik jari dan pemindaian iris mata.
Apa Perbedaan Antara Paspor Biasa dan E-Passport?
Perbedaan utama antara Paspor Biasa dan E-Passport adalah penggunaan teknologi chip dalam E-Passport. Dalam Paspor Biasa, informasi pribadi tercetak pada halaman paspor dan harus di isi ulang setiap kali pemilik paspor melakukan perjalanan internasional. Sedangkan dalam E-Passport, informasi pribadi tersimpan dalam chip dan dapat di baca secara otomatis melalui mesin pembaca E-Passport di bandara atau pelabuhan.
Apa Keuntungan Menggunakan E-Passport? – Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
Keuntungan utama menggunakan E-Passport adalah kemudahan dan kecepatan saat melewati imigrasi di bandara atau pelabuhan. Informasi pribadi seperti nama dan tanggal lahir dapat di baca secara otomatis oleh mesin pembaca E-Passport. Selain itu, E-Passport juga lebih aman dan sulit di palsukan karena memiliki tanda tangan digital dan informasi biometrik.
Kapan E-Passport Akan Di terapkan di Indonesia? – Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
E-Passport akan di terapkan di Indonesia pada tahun 2024. Pemerintah Indonesia sedang dalam proses pengadaan dan pengembangan teknologi E-Passport untuk menggantikan paspor biasa yang di gunakan saat ini.
Apa Saja Fitur dari E-Passport 2024?
Fitur dari E-Passport 2024 yang akan di terapkan di Indonesia antara lain:
- Chip berisi informasi pribadi dan biometrik
- Tanda tangan digital
- Halaman yang di lengkapi dengan teknologi anti-scan dan anti-copy
- Layar QR Code yang dapat di baca menggunakan aplikasi pada smartphone
- Spesifikasi teknologi yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO)
Bagaimana Cara Mendapatkan E-Passport?
Prosedur pengajuan E-Passport tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa. Pemohon harus mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang di perlukan seperti identitas diri dan pasfoto. Namun, biaya pengajuan E-Passport kemungkinan akan lebih mahal dari biaya pengajuan paspor biasa.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Pengajuan E-Passport?
Dokumen yang di perlukan untuk pengajuan E-Passport meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran atau Akta Nikah
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang putih
- Bukti pembayaran biaya pengajuan E-Passport
Bagaimana Cara Mengecek Ketersediaan E-Passport?
Anda dapat mengecek ketersediaan E-Passport pada situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau melalui aplikasi myIM3. Anda dapat memasukkan nomor paspor atau nomor permohonan untuk mengetahui status pengajuan dan ketersediaan E-Passport.
Apa yang Harus Di lakukan Jika E-Passport Hilang atau Rusak?
Jika Passport hilang atau rusak, pemilik paspor harus segera melapor ke kantor Imigrasi terdekat. Pemilik paspor juga harus mengajukan permohonan untuk penggantian Passport dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti identitas diri dan bukti laporan kehilangan atau kerusakan.
Apa yang Harus Di lakukan Jika E-Passport Sudah Tidak Berlaku?
Maka Jika Passport sudah tidak berlaku, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk pembuatan Passport baru dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti identitas diri dan pasfoto. Pemilik paspor juga harus membayar biaya pengajuan Passport baru sesuai dengan tarif yang berlaku.
Apakah Paspor Biasa Masih Bisa Di gunakan Setelah E-Passport Di terapkan?
Ya, Paspor Biasa masih dapat di gunakan sampai masa berlakunya habis. Namun, setelah masa berlaku habis, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk pembuatan Passport baru untuk bisa melakukan perjalanan internasional.
Kesimpulan Perbedaan Paspor Biasa Dengan E-Passport
Perbedaan antara Paspor Biasa dan Passport terletak pada penggunaan teknologi chip pada Passport yang memudahkan pada saat melewati imigrasi dan lebih aman untuk menghindari pemalsuan. Maka Pemerintah Indonesia akan menerapkan Passport pada tahun 2024 dengan fitur yang lebih canggih dan teknologi yang memenuhi standar ICAO. Pengajuan Passport tidak jauh berbeda dengan pengajuan Paspor Biasa namun biaya pengajuan kemungkinan akan lebih mahal. Sehingga Pemilik paspor dapat mengecek ketersediaan Passport melalui situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau aplikasi myIM3. Oleh karena itu Jika Passport hilang, rusak atau sudah tidak berlaku, pemilik paspor harus mengajukan permohonan untuk penggantian atau pembuatan Passport baru. Paspor Di cabut 2024: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups