Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran 2024

Pendahuluan – Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran – Mengurus paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, dalam paspor terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah memiliki akte kelahiran. Meskipun akte kelahiran merupakan dokumen penting, namun terkadang ada beberapa orang yang tidak memiliki atau kehilangan akte kelahirannya. Oleh karena itu, pada tahun 2024 ini, akan di jelaskan cara paspor tanpa akte kelahiran dengan mudah dan cepat.

  Paspor Online 2023: Mendaftar dan Mendapatkan Paspor dengan Mudah

Persyaratan Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Persyaratan Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Untuk paspor tanpa akte kelahiran, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, yaitu:

  1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan dari tempat lahir yang asli dan masih berlaku.
  2. Surat Keterangan Kelahiran yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Di sdukcapil) setempat.
  3. Surat Keterangan Kewarganegaraan.
  4. Surat Keterangan Kurang Mampu (jika di perlukan).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya adalah melakukan prosedur pengurusan paspor tanpa akte kelahiran.

Prosedur Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Prosedur Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Berikut adalah prosedur paspor tanpa akte kelahiran:

  1. Mendaftar dan mengisi formulir permohonan paspor online di situs resmi Imigrasi Indonesia.
  2. Membuat janji temu (appointment) dengan Kantor Imigrasi terdekat.
  3. Membawa persyaratan yang telah di penuhi ke Kantor Imigrasi pada saat janji temu.
  4. Mengikuti prosedur wawancara dan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi.
  5. Membayar biaya pengurusan paspor.
  6. Menunggu paspor selesai di proses dan di ambil di Kantor Imigrasi.

Tips Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

Untuk mempermudah proses pengurusan paspor tanpa akte kelahiran, berikut adalah beberapa tips yang dapat di lakukan:

  • Memperoleh Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit atau Desa/Kelurahan sejak dini.
  • Mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran dari Di sdukcapil setempat.
  • Memastikan persyaratan yang di bawa sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
  • Memilih waktu dan tempat yang tepat untuk melakukan pengurusan paspor.
  • Mengikuti setiap prosedur dan instruksi dari petugas Imigrasi dengan baik dan sopan.
  Dokumen Pendukung Perpanjangan Paspor 2023

Kesimpulan Mengurus Paspor Tanpa Akte Kelahiran

paspor tanpa akte kelahiran memang memerlukan persyaratan dan prosedur pengurusan yang berbeda dengan pengurusan paspor pada umumnya. Namun, dengan mengikuti setiap langkah dan tips yang telah di jelaskan di atas, di harapkan proses pengurusan paspor tanpa akte kelahiran dapat berjalan dengan mudah dan cepat. Pastikan selalu memperoleh informasi yang lengkap dan akurat dari sumber yang terpercaya sebelum melakukan pengurusan paspor.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin