Cara Mendapatkan E-Paspor 2023

admin

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Mendapatkan E-Paspor 2023

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor. E-Paspor diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk menggantikan paspor biasa. E-Paspor memiliki keamanan yang lebih baik dan memudahkan pemegang paspor dalam melakukan perjalanan internasional.

Syarat Mendapatkan E-Paspor

Untuk mendapatkan E-Paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemegang paspor, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki surat izin dari instansi yang berwenang (jika diperlukan)
  • Tidak sedang dalam proses penerbitan paspor biasa

Cara Mendapatkan E-Paspor

Untuk mendapatkan E-Paspor, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen persyaratan seperti KTP dan surat izin dari instansi yang berwenang (jika diperlukan).

  Kebijakan Dan Peraturan Terkait Paspor

2. Buat Janji Temu

Buat janji temu dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri di www.imigrasi.go.id atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

4. Pengambilan Foto dan Tanda Tangan

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan menandatangani dokumen. Pastikan foto yang diambil sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

5. Pembayaran

Setelah selesai mengambil foto dan menandatangani dokumen, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan E-Paspor. Pastikan membawa uang yang cukup sesuai dengan tarif yang berlaku.

6. Pengambilan E-Paspor

Setelah pembayaran selesai, Anda dapat mengambil E-Paspor Anda pada tanggal yang telah ditentukan. Pastikan membawa tanda pengambilan E-Paspor yang telah diberikan sebelumnya.

Biaya Pembuatan E-Paspor

Biaya pembuatan E-Paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya, yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
  • Paspor biasa 48 halaman dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
  • Paspor diplomatik dan dinas dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.000
  • Paspor diplomatik dan dinas dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 1.055.000
  Sampul Paspor Dinas Untuk Pejabat Pemerintah Tugas Berwarna

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendapatkan E-Paspor 2023. Pastikan dokumen persyaratan yang Anda bawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Selamat berpergian!

Avatar photo
admin