Pengurusan E Pasport Surabaya 2023
Pengurusan E Paspor Surabaya E Pasport adalah paspor elektronik yang d ilengkapi dengan teknologi chip yang menyimpan informasi identitas dan data biometrik pemilik paspor. Maka, Paspor ini memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan penggunaannya yang lebih praktis. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan mewajibkan penerbitan paspor elektronik bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun, Bagaimana prosedur pengurusan E Pasport di Surabaya? Berikut ini informasinya.
Persyaratan Pengurusan E Pasport
Kemudian, Untuk pengurusan E Pasport di Surabaya, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan asli dan fotokopi
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (opsional)
- Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) (opsional)
Maka, Bagi pemohon yang belum memiliki KTP elektronik, harus terlebih dahulu memperbarui KTP mereka ke jenis KTP elektronik. Selain itu, pemohon harus mengikuti prosedur pendaftaran online terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor imigrasi. Perpanjangan Paspor Di Surabaya Maspion Square 2023
Prosedur Pengurusan E Paspor Surabaya 2023
Namun, Prosedur pengurusan E Pasport di Surabaya terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
- Pendaftaran online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Verifikasi data dan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi
- Pemeriksaan administrasi di loket pendaftaran
- Pemeriksaan fisik dan pengambilan foto wajah dan sidik jari
- Pembayaran biaya pengurusan E Pasport
- Pengambilan paspor
Maka, Setelah proses pengambilan paspor selesai, pemohon akan menerima E Paspor mereka yang sudah terbit. Namun, Proses pengurusan E Pasport di Surabaya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja sejak tahap pendaftaran online.
Biaya Pengurusan Elektronik Pasport Surabaya 2023
Kemudian, Biaya pengurusan E Pasport di Surabaya tergantung pada jenis paspor yang di butuhkan dan status pemohon. Maka, Berikut adalah rincian biaya pengurusan E Pasport:
- Paspor biasa untuk orang dewasa: Rp 355.000
- Paspor biasa untuk anak-anak: Rp 255.000
- Paspor diplomatik dan dinas: Gratis
Maka, Biaya pengurusan E Paspor dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga di sarankan untuk memperbarui informasi biaya pada website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengurusan E Paspor Surabaya di Jangkar Groups
Namun, Pengurusan E Paspor di Surabaya membutuhkan persyaratan, prosedur, dan biaya tertentu. Maka, Warga negara Indonesia yang ingin memiliki paspor elektronik harus memenuhi persyaratan, mengikuti prosedur pengurusan, dan membayar biaya yang berlaku. Namun, Dengan memahami informasi tersebut, di harapkan proses pengurusan E Paspor di Surabaya dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id