Surat Perjalanan Laksana – Indonesia merupakan negara yang sangat di kenal akan keindahan alamnya. Banyak wisatawan dari berbagai negara datang untuk menikmati pesona alam Indonesia. Namun, untuk memasuki Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah visa atau paspor.
Namun, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yaitu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kebijakan ini di tujukan untuk mempermudah proses masuk dan keluar Indonesia bagi beberapa negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.
Apa itu Surat Perjalanan Laksana Paspor?
Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP adalah dokumen perjalanan yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. SPLP ini memiliki fungsi yang sama dengan paspor, yaitu sebagai identitas dan izin masuk ke Indonesia.
Namun, SPLP memiliki beberapa perbedaan dengan paspor. Salah satunya adalah SPLP tidak dapat di gunakan untuk keperluan lain seperti pembuatan rekening bank, pembelian tiket pesawat, atau melamar pekerjaan di Indonesia.
Bagaimana Cara Memperoleh SPLP? – Surat Perjalanan Laksana
Untuk memperoleh SPLP, warga negara asing harus mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal. Permohonan SPLP harus di sertai dengan dokumen-dokumen yang di butuhkan seperti paspor asli, tiket pesawat pulang pergi, dan bukti akomodasi selama berada di Indonesia.
Setelah permohonan di terima, pihak kedutaan atau konsulat akan memproses SPLP dan memberikan SPLP kepada pemohon. SPLP juga bisa di peroleh di bandara atau pelabuhan saat tiba di Indonesia.
Apakah Semua Negara Bisa Memperoleh SPLP? – Surat Perjalanan Laksana
Tidak semua negara dapat memperoleh SPLP. Pemerintah Indonesia hanya memberikan SPLP kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Negara-negara yang termasuk dalam perjanjian ini antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
Apa Keuntungan dari SPLP? – Surat Perjalanan Laksana
SPLP memberikan beberapa keuntungan bagi warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia. Pertama, SPLP dapat mempermudah proses masuk dan keluar Indonesia karena tidak perlu lagi mempersiapkan visa atau paspor. Kedua, SPLP memiliki masa berlaku yang lebih lama di bandingkan dengan visa kunjungan, yaitu 30 hari dan bisa di perpanjang sesuai kebutuhan.
Namun, SPLP juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya adalah SPLP tidak dapat di gunakan untuk keperluan selain sebagai identitas dan izin masuk ke Indonesia. Selain itu, SPLP juga tidak dapat di gunakan untuk tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia.
Bagaimana Proses Perpanjangan SPLP? – Surat Perjalanan Laksana
Jika warga negara asing ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia, maka harus memperpanjang SPLP. Proses perpanjangan SPLP dapat di lakukan di kantor imigrasi terdekat di wilayah tempat tinggal pemohon SPLP.
Permohonan perpanjangan SPLP harus di sertai dokumen-dokumen seperti paspor asli, SPLP asli, surat keterangan akomodasi selama tinggal di Indonesia, dan biaya perpanjangan SPLP. Proses perpanjangan SPLP dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja.
Bagaimana Jika SPLP Hilang?
Jika SPLP hilang, warga negara asing harus segera melaporkan kehilangan SPLP ke kantor imigrasi terdekat atau ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal. Setelah di laporkan, pemohon akan mendapatkan surat keterangan kehilangan SPLP.
Dengan surat keterangan kehilangan SPLP, warga negara asing dapat memperoleh surat izin masuk ke Indonesia di kantor imigrasi atau di bandara atau pelabuhan saat tiba di Indonesia.
Apa Saja Yang Harus Di perhatikan Saat Menggunakan SPLP?
Ada beberapa hal yang harus di perhatikan saat menggunakan SPLP. Pertama, SPLP hanya dapat di gunakan untuk kunjungan ke Indonesia dan tidak dapat di gunakan untuk keperluan lain. Kedua, SPLP hanya berlaku selama 30 hari dan tidak dapat di perpanjang lebih dari 30 hari.
Ketiga, SPLP harus selalu di bawa saat melakukan perjalanan di dalam Indonesia karena SPLP juga di gunakan sebagai identitas. Keempat, SPLP harus di simpan di tempat yang aman agar tidak hilang atau dicuri.
Bagaimana Jika Terjadi Masalah Saat Menggunakan SPLP?
Jika terjadi masalah saat menggunakan SPLP, seperti SPLP hilang atau kehabisan masa berlaku, maka warga negara asing harus segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal.
Jika terjadi masalah saat di dalam Indonesia, seperti kehilangan SPLP, maka warga negara asing harus segera melaporkannya ke kantor polisi atau ke kantor imigrasi terdekat.
Bagaimana Jika Tidak Ada Perjanjian Bebas Visa?
Jika tidak ada perjanjian bebas visa antara Indonesia dan negara asal, maka warga negara asing harus mempersiapkan visa sebelum masuk ke Indonesia. Visa dapat di peroleh di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal atau di bandara atau pelabuhan saat tiba di Indonesia.
Visa di bagi menjadi beberapa jenis, yaitu visa kunjungan, visa sosial budaya, visa kerja, visa pelajar, dan visa di plomatik. Setiap jenis visa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Kesimpulan Surat Perjalanan Laksana
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) merupakan kebijakan baru yang akan di terapkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2024 untuk mempermudah proses masuk dan keluar Indonesia bagi beberapa negara yang memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia. Namun, SPLP hanya dapat di gunakan untuk keperluan kunjungan ke Indonesia dan memiliki masa berlaku selama 30 hari. Baca Juga: Antrian Paspor Online Bermasalah 2024
Bagi warga negara asing yang ingin tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia, harus memperpanjang SPLP atau mempersiapkan visa. Jika terjadi masalah saat menggunakan SPLP, seperti SPLP hilang atau kehabisan masa berlaku, maka harus segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups