Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi – Mengurus paspor adalah salah satu hal yang harus di lakukan sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen penting yang di butuhkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, pengurusan paspor bisa di lakukan di Kantor Imigrasi. Kemudian, Bagaimana cara mengurus di Kantor Imigrasi pada tahun 2023?
Nama Paspor Dan KTP Berbeda 2024
Jenis Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Sebelum membicarakan tentang cara mengurus di Kantor Imigrasi pada tahun 2023, mari kita bahas terlebih dahulu jenis paspor yang ada di Indonesia. Ada beberapa jenis paspor yang bisa di urus di Indonesia, antara lain:
1. Paspor biasa. Paspor biasa adalah jenis paspor yang di keluarkan untuk perjalanan ke luar negeri yang bersifat pribadi atau perorangan.
2. Selanjutnya, Paspor di plomatik. Paspor di plomatik adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk pejabat negara atau diplomat yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam tugas negara.
3.Kemudian, Paspor dinas. Paspor dinas adalah jenis paspor yang di keluarkan untuk pegawai negeri sipil atau anggota TNI/Polri yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam tugas negara.
Syarat Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Sehingga, Untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi pada tahun 2023, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut ini adalah syarat mengurus di Kantor Imigrasi:
1. Membawa kartu identitas. Kartu identitas yang bisa di gunakan adalah e-KTP, KTP, atau kartu identitas lain yang sah.
2. Selanjutnya, Membawa akta kelahiran atau surat nikah. Akta kelahiran atau surat nikah di gunakan sebagai bukti identitas atau sebagai bukti status perkawinan.
3. Kemudian, Membawa pas foto. Pas foto yang di gunakan harus berwarna, ukuran 4×6 cm, latar belakang putih, dan tidak mengenakan kacamata hitam atau aksesoris lainnya.
4. Kemudian, Membawa bukti pembayaran. Biaya pengurusan paspor harus di bayar melalui bank atau lembaga keuangan terkait dan membawa bukti pembayaran saat mengurus di Kantor Imigrasi.
Prosedur Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Maka, Setelah memenuhi syarat mengurus di Kantor Imigrasi, berikut ini adalah prosedur mengurus di Kantor Imigrasi pada tahun 2023:
1. Mengisi formulir permohonan paspor. Formulir permohonan paspor bisa di ambil di Kantor Imigrasi atau bisa di download melalui website resmi Kantor Imigrasi.
2. Selanjutnya, Melakukan verifikasi data. Verifikasi data di lakukan oleh petugas di Kantor Imigrasi untuk memastikan data yang diisi pada formulir permohonan paspor sudah benar.
3. Kemudian, Mengambil nomor antrian. Setelah formulir permohonan paspor di validasi, petugas akan memberikan nomor antrian kepada pemohon. Nomor antrian ini di gunakan saat pemohon di panggil untuk wawancara.
4. Selanjutnya, Melakukan wawancara. Wawancara di lakukan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang tertera pada formulir permohonan paspor.
5. Kemudian, Melakukan pengambilan sidik jari dan foto. Setelah wawancara selesai, petugas akan melakukan pengambilan sidik jari dan foto pemohon. Pengambilan sidik jari di lakukan untuk memastikan identitas pemohon yang sebenarnya.
6. Kemudian, Menunggu proses pengurusan paspor selesai. Setelah semua proses selesai, pemohon harus menunggu proses pengurusan paspor selesai. Proses pengurusan paspor memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Kesimpulan – Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi
Mengurus di Kantor Imigrasi pada tahun 2023 membutuhkan persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi. Pemohon harus membawa kartu identitas, akta kelahiran atau surat nikah, pas foto, dan bukti pembayaran. Setelah itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor, melakukan verifikasi data, mengambil nomor antrian, melakukan wawancara, melakukan pengambilan sidik jari dan foto, serta menunggu proses pengurusan paspor selesai.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id