Apa itu E Paspor?
Syarat Perpanjangan E Paspor – E Paspor atau paspor elektronik merupakan jenis paspor yang di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemilik paspor dan informasi biometrik seperti sidik jari dan foto. Paspor ini di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dapat di gunakan untuk keperluan perjalanan internasional. Minimal Umur Bikin Paspor 2024
Kenapa Perlu Di lakukan Perpanjangan E Paspor?
Setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, termasuk E Paspor. Oleh karena itu, perlu di lakukan perpanjangan paspor untuk memperpanjang masa berlakunya. Jika masa berlaku paspor telah habis, maka pemilik paspor tidak dapat melakukan perjalanan internasional.
Bagaimana Cara Memperpanjang E Paspor?
Untuk memperpanjang E Paspor, pemilik paspor harus mengajukan permohonan perpanjangan pada Kantor Imigrasi yang terdekat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus di penuhi dalam pengajuan perpanjangan E Paspor:
- Masih dalam masa berlaku atau masa berlaku E Paspor sudah habis selama kurang dari 1 tahun
- Mempunyai KTP elektronik (e-KTP) dan masih berlaku
- Tidak sedang terkena pelarangan ke luar negeri
- Selanjutnya Tidak sedang dalam proses pemeriksaan penegakan hukum oleh pihak berwajib
Selain itu, pemohon juga harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar dari instansi atau lembaga yang berkaitan (jika di perlukan)
- Paspor lama (asli dan fotokopi)
- KTP elektronik (asli dan fotokopi)
- Selanjutnya Surat keterangan domisili
- Selanjutnya Surat keterangan penghasilan (jika di perlukan)
Bagaimana Proses Perpanjangan E Paspor?
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan, pemohon harus mengikuti proses perpanjangan E Paspor sebagai berikut:
- Mengambil nomor antrian di loket pelayanan paspor
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang di butuhkan
- Selanjutnya Membayar biaya perpanjangan paspor
- Melakukan pengambilan foto dan sidik jari
- Menerima bukti pengambilan paspor baru dengan tanggal pengambilan
Setelah proses perpanjangan selesai, pemohon dapat mengambil paspor baru pada tanggal yang telah di tentukan. Paspor baru tersebut memiliki masa berlaku yang sama dengan paspor lama yang diperpanjang.
Berapa Biaya Perpanjangan E Paspor?
Biaya perpanjangan E Paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya masa berlaku yang di perpanjang. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan E Paspor:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa | Rp355.000,- |
Paspor Diplomatik | Rp710.000,- |
Paspor Dinas | Rp710.000,- |
Berapa Lama Waktu Pembuatan E Paspor Baru?
selanjutnya Waktu pembuatan E Paspor baru biasanya di perkirakan sekitar 2-3 minggu setelah proses perpanjangan selesai. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi kerja Kantor Imigrasi dan jumlah pemohon pada saat itu.
Apa Saja Keuntungan Mempunyai E Paspor?
selanjutnya E Paspor memiliki beberapa keuntungan di bandingkan dengan paspor biasa, antara lain:
- Memiliki keamanan yang lebih tinggi karena di lengkapi dengan chip elektronik
- Memudahkan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi identitas pemilik paspor di bandara dan pintu masuk negara
- Dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang mewajibkan visa elektronik atau visa on arrival
Apa Saja Kendala yang Mungkin Terjadi dalam Proses Perpanjangan E Paspor?
Selanjutnya Beberapa kendala yang mungkin terjadi dalam proses perpanjangan E Paspor antara lain:
- elanjutnya Tidak memenuhi syarat-syarat yang di tentukan
- Kesalahan dalam pengisian data atau dokumen yang di butuhkan
- Ketidakcocokan data antara paspor lama dengan dokumen yang di miliki
- Keterlambatan dalam proses pembuatan paspor baru
Bagaimana Cara Menghindari Kendala dalam Proses Perpanjangan E Paspor?
Selanjutnya Untuk menghindari kendala dalam proses perpanjangan E Paspor, sebaiknya memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat yang di tentukan dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan dengan teliti. Selain itu, sebaiknya melakukan proses perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari terjadinya keterlambatan.
Kesimpulan Syarat Perpanjangan E Paspor
Selanjutnya Perpanjangan E Paspor merupakan hal yang penting di lakukan untuk memperpanjang masa berlaku paspor dan dapat di gunakan untuk keperluan perjalanan internasional. Syarat-syarat yang harus di penuhi dalam pengajuan perpanjangan E Paspor antara lain masih dalam masa berlaku atau masa berlaku E Paspor sudah habis selama kurang dari 1 tahun, mempunyai KTP elektronik yang masih berlaku, tidak sedang terkena pelarangan ke luar negeri, dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan penegakan hukum oleh pihak berwajib. Selain itu, pemilik paspor juga harus membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan dan membayar biaya perpanjangan paspor. Setelah proses perpanjangan selesai, pemohon dapat mengambil paspor baru pada tanggal yang telah di tentukan dengan masa berlaku yang sama dengan paspor lama yang di perpanjang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id