Paspor Baru Tidak Ada Tanda Tangan Kepala Imigrasi 2025

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Kebijakan Baru Paspor Indonesia

Paspor Baru Tidak Ada Tanda Tangan Kepala Imigrasi 2025 – Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kembali melakukan pembaruan terhadap desain paspor, salah satu dokumen perjalanan paling penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Juga, Salah satu perubahan yang paling mencolok dan banyak menjadi pertanyaan masyarakat adalah tidak adanya lagi tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi di halaman biodata paspor. Banyak pemohon paspor baru yang merasa bingung dan bertanya-tanya apakah paspor tanpa tanda tangan tersebut tetap sah dan dapat di gunakan untuk keperluan perjalanan internasional.

Baca Juga : Fungsi Paspor Dan Visa 2023

Mengapa Tanda Tangan Kepala Imigrasi Dihilangkan?

Hilangnya tanda tangan Kepala Kantor Imigrasi pada paspor baru tahun 2025 merupakan bagian dari upaya modernisasi dan digitalisasi sistem dokumen keimigrasian di Indonesia. Imigrasi menyesuaikan format paspor Indonesia agar selaras dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).

ICAO telah lama merekomendasikan agar paspor beralih ke sistem elektronik (e-passport) dengan pengamanan berbasis chip dan biometrik, bukan lagi bergantung pada tanda tangan fisik pejabat. Oleh karena itu, tanda tangan Kepala Imigrasi yang sebelumnya di anggap sebagai simbol legalitas, kini tidak lagi menjadi syarat utama dalam paspor elektronik. Sistem keamanan digital di nilai jauh lebih efektif dan sulit di palsukan di bandingkan metode konvensional.

Apakah Paspor Tanpa Tanda Tangan Masih Berlaku?

Jawabannya: ya, tetap berlaku secara resmi dan sah di gunakan untuk perjalanan ke luar negeri. Paspor baru tahun 2025 tanpa tanda tangan Kepala Imigrasi tetap di keluarkan oleh otoritas resmi, yaitu Kantor Imigrasi, dan memiliki validitas hukum. Data dalam paspor termasuk nama lengkap, nomor paspor, masa berlaku, dan chip biometrik telah di rancang untuk memenuhi standar keamanan internasional.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan berbagai kedutaan besar dan konsulat asing untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan kendala saat pemegang paspor mengajukan visa.

Reaksi dan Tanggapan Masyarakat

Meski secara hukum tidak ada masalah, beberapa masyarakat masih merasa ragu dan kurang informasi. Ada pula laporan dari beberapa pemohon visa yang di minta klarifikasi tambahan oleh pihak kedutaan asing terkait paspor tanpa tanda tangan. Dalam kasus seperti ini, pemohon bisa meminta surat keterangan resmi dari Kantor Imigrasi sebagai penjelasan tambahan.

Imigrasi sendiri terus mengedukasi masyarakat melalui media sosial, situs web resmi, dan layanan di kantor agar masyarakat memahami bahwa desain paspor baru tetap aman, legal, dan sah.

Kesimpulan : Paspor Baru Tidak Ada Tanda Tangan Kepala Imigrasi 2025

Perubahan format paspor Indonesia di tahun 2025, termasuk di hilangkannya tanda tangan Kepala Imigrasi, adalah bagian dari proses modernisasi dan penyesuaian terhadap standar global. Masyarakat tidak perlu khawatir karena paspor tersebut tetap sah, memiliki kekuatan hukum, dan dapat di gunakan untuk semua kebutuhan perjalanan internasional. Yang terpenting, pastikan paspor di keluarkan oleh kantor imigrasi resmi dan tidak melebihi masa berlaku.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor