Pengenalan – Surat Perpanjangan Paspor
Surat perpanjangan paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk perjalanan internasional. Paspor berisi informasi pribadi pemilik paspor dan di gunakan sebagai tanda pengenal saat bepergian ke negara asing. Paspor biasanya memiliki masa berlaku beberapa tahun dan harus di perpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan Surat Perpanjangan Paspor
Untuk memperpanjang paspor Anda, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan umum untuk memperpanjang paspor meliputi:
- Paspor masih berlaku atau habis masa berlakunya selama 6 bulan ke depan
- Selanjutnya, Tidak sedang di cabut hak paspornya
- Kemudian, Tidak sedang dalam proses peradilan
- Kemudian, Tidak sedang dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang)
Biaya Surat Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan proses perpanjangan yang di pilih. Maka, Biaya perpanjangan paspor biasanya mencakup biaya administrasi dan biaya pelayanan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tarif baru yang berlaku mulai tahun 2021. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan durasi perpanjangan:
Jenis Paspor | Durasi Perpanjangan | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 tahun | Rp355.000 |
Paspor Biasa | 10 tahun | Rp655.000 |
Paspor Dinas | 5 tahun | Rp605.000 |
Paspor Dinas | 10 tahun | Rp1.055.000 |
Paspor Diplomatik | 5 tahun | Rp805.000 |
Paspor Diplomatik | 10 tahun | Rp1.305.000 |
Langkah-Langkah Surat Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor dapat di lakukan secara online atau datang langsung ke kantor imigrasi setempat. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor Anda:
- Buka situs resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi
- Selanjutnya, Pilih menu “Layanan Paspor Online”
- Kemudian, Isi data diri dan pilih jenis paspor serta durasi perpanjangan yang di inginkan
- Kemudian, Upload foto dan dokumen persyaratan yang di butuhkan
- Selanjutnya, Bayar biaya perpanjangan paspor melalui bank atau gerai-gerai tertentu yang bekerja sama dengan Di rektorat Jenderal Imigrasi
- Kemudian, Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi tentang jadwal dan lokasi pengambilan dokumen perpanjangan paspor
- Kemudian, Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan bawa dokumen persyaratan serta bukti pembayaran
- Selanjutnya, Verifikasi data dan foto Anda serta berikan sidik jari dan tanda tangan
- Kemudian, Tunggu pengambilan foto dan dokumen perpanjangan paspor
- Kemudian, Selesai
Kesimpulan – Surat Perpanjangan Paspor
Perpanjangan paspor di perlukan untuk melakukan perjalanan internasional. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mempersiapkan biaya yang di butuhkan untuk memperpanjang paspor Anda. Ikuti langkah-langkah di atas untuk memperpanjang paspor Anda dengan mudah. Naturalized: Menjadi Warga Negara Indonesia Secara Hukum
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id