Perpanjang Paspor E KTP – Bagi Anda yang membutuhkan dokumen identitas seperti paspor dan E-KTP untuk keperluan bekerja, studi, perjalanan, dan sebagainya, pastikan Anda telah memperpanjang dokumen tersebut sebelum jatuh tempo. Hal ini penting untuk menghindari masalah dan kerumitan di kemudian hari. Di bawah ini, kami akan membahas secara detail tentang cara memperpanjang paspor dan E-KTP Anda untuk tahun 2024.
Perpanjang Paspor – Perpanjang Paspor E KTP
Selanjutnya Jika paspor Anda akan segera jatuh tempo atau telah habis masa berlakunya, Anda harus memperpanjangnya sebelum Anda memulai perjalanan ke luar negeri. Berikut adalah beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Anda ketahui untuk memperpanjang paspor Anda:
Persyaratan: – Perpanjang Paspor E KTP
- Selanjutnya Kartu identitas asli (KTP, SIM, atau kartu pelajar) dan fotokopi
- Paspor lama dan fotokopi halaman identitas dan visa (jika ada)
- Selanjutnya Surat pernyataan keaslian paspor
- Surat pernyataan tidak sedang di proses di kantor imigrasi lain
- Selanjutnya Surat pernyataan tidak melarikan diri dari kejaran pihak berwajib
Prosedur: – Perpanjang Paspor E KTP
- Selanjutnya Siapkan semua persyaratan yang di butuhkan
- Datang ke kantor imigrasi terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil
- Isi formulir permohonan perpanjangan paspor
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Selanjutnya Ambil foto dan sidik jari Anda
- Tunggu pemberian tanda terima dari petugas imigrasi
- Selanjutnya Anda dapat mengambil paspor baru Anda sesuai jadwal yang telah di tentukan
Biaya: – Perpanjang Paspor E KTP
Selanjutnya Biaya perpanjangan paspor adalah sekitar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik. Namun, biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah.
Jadwal Pengajuan:
Anda dapat mengajukan perpanjangan paspor kapan saja selama jam kerja kantor imigrasi. Namun, untuk menghindari antrean yang panjang, sebaiknya Anda datang pada hari kerja awal atau menjelang akhir pekan.
Perpanjang E-KTP – Perpanjang Paspor E KTP
Jika E-KTP Anda sudah jatuh tempo atau rusak, Anda harus memperpanjangnya agar dapat di gunakan kembali. Berikut adalah beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu Anda ketahui untuk memperpanjang E-KTP Anda:
Persyaratan:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan (jika E-KTP hilang)
- E-KTP lama dan fotokopi (jika ada)
Prosedur: – Perpanjang Paspor E KTP
- Selanjutnya Siapkan semua persyaratan yang di butuhkan
- Selanjutnya Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan terdekat
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil
- Selanjutnya Isi formulir permohonan perpanjangan E-KTP
- Bayar biaya perpanjangan E-KTP
- Selanjutnya Ambil foto dan sidik jari Anda
- Tunggu pemberian tanda terima dari petugas kependudukan
- Anda dapat mengambil E-KTP baru Anda sesuai jadwal yang telah di tentukan
Biaya:
Selanjutnya Biaya perpanjangan E-KTP adalah sekitar Rp 70.000 untuk E-KTP rusak dan Rp 120.000 untuk E-KTP hilang. Namun, biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Jadwal Pengajuan:
Anda dapat mengajukan perpanjangan E-KTP selama jam kerja kantor kecamatan atau dinas kependudukan. Namun, sebaiknya Anda datang pada hari kerja awal atau menjelang akhir pekan untuk menghindari antrean yang panjang. Baca Juga: Biro Jasa Paspor Cirebon 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id