Pengertian Paspor Haji
Paspor Haji Di keluarkan Oleh – Paspor Haji merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Agama bagi jamaah haji Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci Mekah dan Madinah. Paspor Haji Di keluarkan Oleh merupakan salah satu syarat yang wajib di penuhi oleh jamaah haji untuk bisa melakukan pendaftaran keberangkatan haji.
Persyaratan Paspor Haji 2024
Untuk bisa mendapatkan Paspor Haji Di keluarkan Oleh, jamaah haji harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama. Persyaratan yang harus di penuhi antara lain adalah:
1. Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
2. Kemudian, Sudah berusia minimal 17 tahun saat pendaftaran
3. Selanjutnya, Sudah memiliki kartu keluarga
4. Kemudian, Sudah memiliki akta kelahiran
5. Kemudian, Sudah memiliki sertifikat vaksinasi meningitis
Proses Pembuatan Paspor
Paspor Haji Di keluarkan Oleh Proses pembuatan paspor haji di lakukan oleh Kementerian Agama melalui kantor wilayah dan kantor kemenag kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Maka, Proses pembuatan paspor haji biasanya di lakukan beberapa bulan sebelum jadwal keberangkatan haji. Sehingga, Jamaah haji harus melakukan pendaftaran untuk pembuatan paspor haji dengan membawa persyaratan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan sertifikat vaksinasi meningitis. Oleh karen itu, Setelah melakukan pendaftaran, jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan jadwal untuk pengambilan paspor haji.
Ketentuan Waktu Pelaksanaan Pembuatan Paspor Haji Di keluarkan Oleh
Pada tahun 2024 , Kementerian Agama telah menetapkan bahwa seluruh jamaah haji Indonesia harus sudah memiliki paspor haji. Paspor Haji Maka, Ketentuan ini di berlakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses pendaftaran keberangkatan haji. Maka, Paspor Haji di harapkan untuk segera melakukan pembuatan paspor haji sebelum batas waktu yang di tentukan, agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pendaftaran keberangkatan haji.
Mengetahui Paspor Haji Di keluarkan Oleh
Paspor Haji Di keluarkan Oleh Jika jamaah haji tidak memiliki paspor pada batas waktu yang di tentukan, maka jamaah haji tidak akan bisa melakukan pendaftaran keberangkatan haji. Paspor Haji Hal ini tentu saja akan membuat jamaah haji tidak bisa berangkat ke Tanah Suci Mekah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, sangat penting bagi jamaah haji untuk segera melakukan pembuatan paspor haji sebelum batas waktu yang di tentukan.
Baca Juga: Akta Notaris Perjanjian Pra Nikah
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id