Pengenalan Syarat Dokumen Paspor Baru 2024
Syarat Dokumen Paspor Baru 2024 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, pemerintah Indonesia akan mengganti paspor lama dengan paspor baru pada tahun 2024. Hal ini di lakukan untuk memperkuat keamanan dan mempermudah pengurusan keimigrasian. Di bawah ini adalah syarat-syarat dokumen paspor baru 2024 yang harus di penuhi oleh semua warga negara Indonesia.
Dokumen Identitas | Syarat Dokumen Paspor Baru 2024
Untuk memperoleh paspor baru 2024, pemohon harus memiliki dokumen identitas yang sah dan masih berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Surat Keterangan Kewarganegaraan (SKK).
Pemohon juga harus membawa dokumen asli dan fotokopi dari dokumen identitas tersebut saat mengurus paspor baru.
Bukti Kepemilikan Akta Kelahiran | Syarat Dokumen Paspor Baru 2024
Pemohon harus menyediakan bukti kepemilikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah dan masih berlaku. Oleh karena itu, Jika pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan akta kelahiran, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil.
Sertifikat Kewarganegaraan | Syarat Dokumen Paspor Baru 2024
Pemohon harus memiliki sertifikat kewarganegaraan yang sah dan masih berlaku. Jika pemohon belum memiliki sertifikat kewarganegaraan, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kewarganegaraan di Kantor Imigrasi.
Tanda Tangan Elektronik
Pemohon harus memiliki tanda tangan elektronik (e-signature) yang sah dan masih berlaku. Pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan tanda tangan elektronik di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah.
Foto Terbaru
Pemohon harus menyediakan foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm. Foto harus di ambil dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Pemohon juga harus mengenakan pakaian berwarna netral dan tidak mengenakan kacamata atau aksesoris yang dapat mengganggu hasil foto.
Pembayaran Biaya
Pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor baru 2024 sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah. Biaya pengurusan paspor baru bisa di bayar di Kantor Imigrasi atau melalui bank yang bekerjasama dengan pemerintah.
Persyaratan Tambahan Bagi Anak-Anak
Bagi anak-anak yang ingin membuat paspor baru 2024, harus menyertakan persyaratan tambahan seperti:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
- Selanjutnya, Kartu identitas orang tua atau wali
- Kemudian, Surat izin dari orang tua atau wali
Persyaratan Tambahan Bagi Wanita Hamil
Bagi wanita hamil yang ingin membuat paspor baru 2024, harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa ia aman untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat Dokumen Paspor Baru 2024
Maka dengan memenuhi syarat-syarat dokumen paspor baru 2024, pemohon dapat dengan mudah mengurus paspor baru dan memperoleh keuntungan dalam kegiatan bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, Pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan dan membayar biaya pengurusan sesuai dengan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah. Pengurusan Biaya E Paspor 2024: Semua Informasi
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups