Urus Paspor KBRI Singapura 2024

Adi

Updated on:

Urus Paspor KBRI Singapura 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Kenapa Paspor KBRI Singapura Di perlukan

Kenapa Paspor KBRI Singapura Di perlukan?

Urus Paspor KBRI – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah sebuah negara, yang memberikan izin bagi pemiliknya untuk bepergian ke negara lain. Oleh karena itu, paspor KBRI Singapura di perlukan bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung, bekerja, atau belajar di Singapura. Baca Juga: Paspor Di gunakan Untuk 2024

Persyaratan untuk Mendapatkan Urus Paspor KBRI Singapura

Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan paspor KBRI Singapura:

1. Warga negara Indonesia dengan KTP atau kartu identitas lainnya.

2. Lalu, surat laporan kehilangan (jika paspor sebelumnya hilang).

  Urus Perpanjang Paspor Tangerang

3. Selanjutnya, surat keterangan kerja atau surat keterangan sekolah (jika paspor di perlukan untuk bekerja atau belajar).

4. Kemudian, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm.

5. Setelah itu, biaya paspor sebesar SGD 80 untuk paspor biasa dan SGD 150 untuk paspor elektronik.

Proses Pembuatan Urus Paspor KBRI Singapura

Berikut adalah proses pembuatan paspor KBRI Singapura:

1. Pengajuan permohonan paspor secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia.

2. Setelah pengajuan, pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk mengurus paspor di KBRI Singapura.

3. Pemohon harus datang ke KBRI Singapura pada waktu yang sudah di tentukan dengan membawa dokumen persyaratan yang di butuhkan.

4. Setelah itu, pemohon akan di ambil sidik jarinya dan pas foto.

5. Proses pembuatan paspor akan memakan waktu sekitar 10 hari kerja.

Biaya Pembuatan Urus Paspor KBRI Singapura

Biaya pembuatan paspor KBRI Singapura adalah SGD 80 untuk paspor biasa dan SGD 150 untuk paspor elektronik. Maka, biaya ini harus di bayar secara online melalui website resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia.

  Login Paspor 2024

Ketentuan Berlaku bagi Pemegang Paspor KBRI Singapura

Berikut adalah beberapa ketentuan yang berlaku bagi pemegang paspor KBRI Singapura:

1. Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

2. Pemegang paspor harus memperpanjang paspornya sebelum masa berlakunya habis.

3. Paspor harus di simpan dengan baik dan di jaga dari kerusakan atau kehilangan.

4. Pemegang paspor harus mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Singapura.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor