Peraturan Nama Di Paspor 2024

Adi

Updated on:

Peraturan Nama Di Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu Peraturan Nama Di Paspor 2024?

Peraturan Nama Di Paspor 2024 – Peraturan Nama di Paspor 2023 adalah sebuah kebijakan yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Kebijakan ini mengatur tentang nama yang di izinkan untuk di cantumkan pada paspor Indonesia. Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, nama pada paspor harus benar dan sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Paling Lambat Perpanjang Pasport 2024

  Apakah Mengurus Paspor Harus Sesuai Domisili 2024

Kenapa Peraturan Nama Di Paspor 2024 di buat?

Kenapa Peraturan Nama Di Paspor 2024 di buat?

Peraturan Nama di Paspor 2023 di buat untuk mengatasi masalah nama yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya. Masalah ini seringkali terjadi karena adanya perbedaan ejaan atau penggunaan nama panggilan. Sebagai contoh, seseorang yang biasa di panggil “Ani” seringkali mencantumkan nama “Anita” pada paspor. Hal ini bisa menimbulkan masalah saat bepergian ke luar negeri, karena petugas imigrasi akan memeriksa konsistensi nama pada dokumen resmi.

Apa saja perubahan dalam Peraturan Nama Di Paspor 2024?

Apa saja perubahan dalam Peraturan Nama Di Paspor 2024?

Perubahan terbesar dalam Peraturan Nama di Paspor 2023 adalah penghapusan nama panggilan dari paspor. Sebelumnya, nama panggilan bisa di cantumkan pada paspor sebagai nama alternatif. Namun, mulai tahun 2023, nama panggilan tidak lagi di izinkan. Selain itu, ejaan nama harus konsisten dengan dokumen resmi lainnya. Jika terdapat perbedaan ejaan, maka pemohon harus membuat perubahan pada dokumen resmi tersebut terlebih dahulu.

Apa yang harus di lakukan jika nama pada dokumen resmi berbeda dengan nama pada paspor? | Peraturan Nama Di Paspor 2024

Jika nama pada dokumen resmi berbeda dengan nama pada paspor, maka pemohon harus membuat perubahan pada dokumen resmi tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan nama yang sesuai dengan dokumen resmi. Proses penggantian paspor ini bisa di lakukan di kantor Imigrasi terdekat.

  Surat Pengantar Perpanjangan Paspor

Apa saja dokumen resmi yang harus konsisten dengan nama pada paspor?

Dokumen resmi yang harus konsisten dengan nama pada paspor antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah, dan sertifikat pendidikan. Semua dokumen ini harus memiliki ejaan nama yang sama dan tidak boleh menggunakan nama panggilan.

Bagaimana jika ada kesalahan dalam pencantuman nama pada paspor?

Jika ada kesalahan dalam pencantuman nama pada paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan nama pada paspor. Proses perubahan nama ini memerlukan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau akta nikah. Setelah itu, pemohon harus mengajukan permohonan penggantian paspor dengan nama yang baru.

Apa saja konsekuensi jika tidak mematuhi Peraturan Nama Di Paspor 2024?

Jika tidak mematuhi Peraturan Nama di Paspor 2023, pemohon bisa mengalami masalah saat bepergian ke luar negeri. Petugas imigrasi akan memeriksa konsistensi nama pada dokumen resmi, termasuk pada paspor. Jika terdapat perbedaan nama yang signifikan, maka pemohon bisa di tolak masuk ke negara tujuan. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi Peraturan Nama di Paspor 2023.

  Isi Data Paspor Online

PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor