Pendahuluan
Mendapatkan paspor baru mungkin menjadi salah satu hal yang penting bagi sebagian besar orang. Karena paspor adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pertanyaan yang selalu muncul adalah, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru pada tahun 2023? Berikut adalah informasi yang dapat membantu Anda dalam membuat paspor baru.
Jenis Paspor
Sebelum membahas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru, Anda harus mengetahui jenis paspor yang tersedia. Paspor biasa adalah paspor yang diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi maupun bisnis. Sedangkan paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan untuk pejabat negara dan pegawai negeri. Paspor Sudah Habis Masa Berlaku 2023
Syarat Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri. Beberapa syarat tersebut antara lain adalah:
- Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Fotokopi akta kelahiran atau akta nikah (untuk cadangan)
- Fotokopi NPWP (untuk calon pelajar atau karyawan)
- Fotokopi surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah (untuk calon pelajar atau karyawan)
Proses Pembuatan Paspor Baru
Setelah Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi yang terdekat. Proses pembuatan paspor baru biasanya memerlukan waktu yang cukup lama, terutama jika ada kesalahan dalam pengisian formulir atau kelengkapan dokumen. Namun, pada tahun 2023, proses pembuatan paspor baru diperkirakan akan lebih cepat karena adanya pembaruan sistem penerbitan paspor.
Waktu Penerbitan Paspor Baru
Setelah Anda mengajukan permohonan pembuatan paspor baru, maka proses penerbitan paspor akan dimulai oleh pihak Imigrasi. Pada umumnya, waktu penerbitan paspor baru bisa memakan waktu sekitar 5-7 hari. Namun, pada saat puncak musim liburan, waktu penerbitan paspor dapat memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 2-3 minggu.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor baru juga merupakan faktor yang harus diperhatikan. Biaya pembuatan paspor biasa pada tahun 2023 adalah sekitar Rp 355.000,- untuk paspor berlaku selama 5 tahun dan Rp 655.000,- untuk paspor berlaku selama 10 tahun. Sedangkan biaya pembuatan paspor diplomatik dan dinas lebih mahal dan diperoleh melalui prosedur khusus.
Kesimpulan
Jadi, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru pada tahun 2023? Waktu penerbitan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari, namun bisa lebih lama pada saat musim liburan. Oleh karena itu, pastikan Anda mempersiapkan dan melengkapi dokumen dengan baik agar proses pembuatan paspor dapat berjalan lancar dan tidak memakan waktu yang terlalu lama.