Paspor Habis Apakah Bisa Diperpanjang 2023?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Memperpanjang Paspor

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah setempat. Jadi, jika paspor Anda akan habis pada tahun 2023, apakah bisa diperpanjang? Orang Yang Melakukan Ekspor Disebut

Peraturan Pemerintah

Menurut peraturan pemerintah, paspor yang sudah habis bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Anda bisa memperpanjang paspor sekitar 6 bulan sebelum masa berlakunya habis atau selambat-lambatnya 1 tahun setelah masa berlaku habis. Namun, jika masa berlaku paspor sudah melebihi 1 tahun, Anda harus membuat paspor baru dari awal.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Untuk memperpanjang paspor, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Pertama-tama, Anda harus mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi paspor lama, dan pas foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan. Setelah semua dokumen dan biaya sudah dikumpulkan, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke Kantor Imigrasi terdekat.

  Form Permohonan Paspor 2024

Waktu Pengerjaan

Waktu pengerjaan untuk memperpanjang paspor biasanya memerlukan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dari kondisi kantor imigrasi setempat. Jadi, pastikan Anda sudah mengajukan permohonan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat dalam membuat paspor baru.

Kesimpulan

Jadi, apakah paspor yang sudah habis bisa diperpanjang untuk tahun 2023? Jawabannya adalah bisa, selama masa berlaku paspor tidak melebihi 1 tahun setelah habis. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan mengajukan permohonan perpanjangan paspor jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis agar tidak terlambat dalam membuat paspor baru.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor