Bolehkah Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan 2023?

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Bolehkah Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan 2023? – Apakah Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat dan ingin memperpanjang paspor Anda sebelum tanggal 6 bulan 2023? Jika iya, Anda perlu mengetahui beberapa hal terkait perpanjangan paspor ini.

Baca Juga : Bagaimana Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis

Kenapa Harus Memperpanjang Paspor?

Paspor adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun tergantung pada kebijakan negara masing-masing. Jika masa berlaku paspor sudah mendekati tanggal kadaluarsa, maka Anda perlu memperpanjang paspor tersebut agar tetap sah dan dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan internasional.

Baca Juga : Negara Yang Menerapkan Bebas Visa Kunjungan Untuk Pemegang

Kapan Harus Memperpanjang Paspor? : Bolehkah Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan 2023?

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, Anda dapat memperpanjang paspor maksimal 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Jadi, jika masa berlaku paspor Anda akan habis pada bulan Juni 2023, maka Anda bisa memperpanjang paspor Anda mulai dari bulan Desember 2023 .

Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor?

Untuk memperpanjang paspor, Anda perlu mengajukan permohonan secara online melalui website https://imigrasi.go.id atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:

  • Fotokopi KTP atau kartu keluarga
  • Fotokopi paspor yang akan di perpanjang
  • Surat pengantar dari instansi/lembaga/tempat kerja (jika di perlukan)
  • Bukti pembayaran

Setelah mengajukan permohonan, Anda akan di berikan bukti pengambilan paspor baru yang harus di ambil pada waktu yang telah di tentukan. Biasanya waktu pengambilan paspor baru adalah 7-14 hari kerja setelah mengajukan permohonan.

Berapa Biaya Memperpanjang Paspor?

Biaya perpanjangan paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada masa berlaku dan jenis paspor yang akan di perpanjang. Berikut adalah tarif biaya perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa: Rp 355.000 (5 tahun) atau Rp 655.000 (10 tahun)
  • Paspor diplomatik: Rp 710.000 (5 tahun) atau Rp 1.310.000 (10 tahun)
  • Paspor dinas: Rp 555.000 (5 tahun) atau Rp 1.055.000 (10 tahun)

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti biaya pengiriman paspor dan biaya surat pengantar dari instansi/lembaga/tempat kerja.

Apa Sanksi Jika Memperpanjang Paspor Melebihi Masa Berlaku?

Jika Anda memperpanjang paspor melebihi masa berlaku yang di tentukan, maka paspor tersebut tidak akan sah dan tidak dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan internasional. Selain itu, Anda juga bisa di kenakan sanksi berupa denda atau bahkan masalah hukum.

Kesimpulan : Bolehkah Perpanjang Paspor Sebelum 6 Bulan 2023?

Jadi, apakah Anda bisa memperpanjang paspor sebelum 6 bulan 2023? Jawabannya adalah ya, Anda bisa memperpanjang paspor mulai dari 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa. Namun, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang telah di sebutkan di atas dan membayar biaya perpanjangan yang sesuai agar proses perpanjangan paspor dapat berjalan lancar.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor