Peraturan Perpanjangan Paspor Indonesia
Paspor adalah dokumen penting yang di gunakan sebagai identitas warga negara Indonesia saat bepergian ke luar negeri. Untuk memperpanjang paspor, sebelumnya bisa di lakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sekarang ini perpanjang paspor online tidak bisa lagi di lakukan hingga tahun 2023.
Baca Juga : Cara Registrasi Paspor Online 2023
Penyebab Perpanjang Paspor Online Tidak Bisa Dilakukan
Menurut pemberitaan dari Kompas.com, perpanjang paspor online tidak bisa di lakukan karena adanya perbaikan sistem online yang sedang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini di lakukan guna meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi risiko terjadinya kesalahan pada data yang masuk.
Cara Perpanjang Paspor Saat Ini : Perpanjang Paspor Online Tidak Bisa 2023
Meskipun perpanjang paspor online tidak bisa di lakukan hingga tahun 2023, namun masih ada cara lain untuk memperpanjang paspor. Salah satu cara yang bisa di lakukan adalah dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat permohonan perpanjangan paspor.
Persyaratan Perpanjang Paspor Secara Konvensional
Adapun persyaratan perpanjang paspor secara konvensional antara lain adalah sebagai berikut:- Membawa paspor lama- Membawa KTP- Fotocopy KTP- Surat permohonan perpanjangan paspor- Surat rekomendasi dari instansi atau tempat kerja (jika di perlukan)- Fotocopy surat rekomendasi (jika di perlukan)- Membawa uang untuk membayar biaya perpanjangan paspor
Biaya Perpanjangan Paspor : Perpanjang Paspor Online Tidak Bisa 2023
Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung pada jangka waktu yang di pilih. Berikut adalah tarif perpanjangan paspor terbaru:- Paspor biasa 24 halaman untuk 5 tahun sebesar Rp 355.000- Paspor biasa 48 halaman untuk 5 tahun sebesar Rp 655.000- Paspor biasa 24 halaman untuk 10 tahun sebesar Rp 655.000- Paspor biasa 48 halaman untuk 10 tahun sebesar Rp 1.055.000
Proses Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu. Namun, jika ada keperluan mendesak, perpanjangan paspor bisa di lakukan dengan proses yang lebih cepat, yakni dalam waktu 1 hari.
Kesimpulan : Perpanjang Paspor Online Tidak Bisa 2023
Perpanjang paspor online tidak bisa di lakukan hingga tahun 2023 karena adanya perbaikan sistem online yang sedang di lakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, masih ada cara lain untuk memperpanjang paspor, yaitu dengan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups











