Surat Kuasa Pengambilan Paspor Di Imigrasi 2023

Adi

Updated on:

Surat Kuasa Pengambilan Paspor Di Imigrasi 2023
Direktur Utama Jangkar Goups

Tahun 2023 di prediksi akan menjadi tahun yang sibuk bagi Imigrasi Indonesia. Banyak warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk urusan bisnis atau liburan. Sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan kamu memiliki paspor yang masih berlaku. Namun, jika kamu sibuk dan tidak memiliki waktu untuk mengambil paspor, kamu bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil paspor tersebut di Imigrasi. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas tentang Surat Kuasa Pengambilan Paspor Di Imigrasi 2023.

Baca Juga : Imigrasi Terdekat

Apa itu Surat Kuasa Pengambilan Paspor?

Surat Kuasa Pengambilan Paspor adalah dokumen yang di berikan oleh pemilik paspor atau pemilik hak untuk mengambil paspor tersebut ke orang lain. Kemudian, Surat kuasa ini harus di isi dengan lengkap dan jelas, serta harus di sertai dengan fotokopi KTP atau identitas lainnya. Kemudian, Surat kuasa ini berfungsi untuk memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengambil paspor di Imigrasi.

Syarat Pengambilan

Untuk bisa mengambil paspor menggunakan surat kuasa, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, surat kuasa harus di isi dengan lengkap dan jelas. Kedua, fotokopi KTP atau identitas lainnya harus di bawa. Ketiga, orang yang di wakilkan harus membawa surat kuasa asli dan fotokopi identitas diri orang yang memberikan kuasa. Keempat, orang yang di wakilkan harus memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan pemilik paspor.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Berikut adalah cara membuat surat kuasa pengambilan paspor di Imigrasi:

1. Tulislah surat kuasa menggunakan kertas bergaris atau kertas resmi.

2. Cantumkan informasi pemilik paspor, seperti nama lengkap, nomor paspor, dan alamat.

3. Tuliskan informasi orang yang diwakilkan, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan alamat.

4. Jelaskan secara jelas dan lengkap tentang tugas yang di emban oleh orang yang di wakilkan.

5. Tanda tangan surat kuasa dan minta tanda tangan dari orang yang di wakilkan.

Catatan Penting

Kemudian, Jangan lupa untuk menuliskan keterangan bahwa surat kuasa tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengambilan paspor. Selain itu, pastikan bahwa surat kuasa tersebut tidak melanggar hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan tentang Surat Kuasa Pengambilan Paspor Di Imigrasi 2023. Pastikan kamu memahami seluruh isi artikel ini sebelum membuat surat kuasa. Selamat mencoba!

Jika mengalami kesulitan dalam pengurusan paspor Anda bisa menggunakan Jasa Paspor atau Layanan Paspor terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor