Mudah dan Efisien
Jakarta Pusat akan segera meluncurkan layanan Paspor Online pada tahun 2023. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Jakarta Pusat dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi secara langsung. Dengan layanan Paspor Online, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dan melakukan pembayaran secara online, sehingga lebih efisien dan praktis. Cek Paspor Sudah Jadi Atau Belum Jakarta Timur 2024
Prosedur Mengajukan Paspor Online Jakarta Pusat
Untuk mengajukan paspor online, masyarakat harus melakukan beberapa langkah. Pertama, masyarakat harus mengunjungi situs resmi Paspor Jakarta Pusat dan melakukan pendaftaran. Setelah itu, masyarakat harus mengisi formulir permohonan paspor secara online dan melampirkan berbagai dokumen pendukung yang di perlukan. Setelah semua dokumen terkumpul, masyarakat dapat melakukan pembayaran online dan menunggu proses verifikasi dari pihak imigrasi.
Dokumen Pendukung yang Di perlukan
Beberapa dokumen yang harus di lampirkan saat mengajukan paspor online antara lain:
- Kartu identitas (KTP/SIM/Paspor Lama)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir
- Akta nikah (jika sudah menikah)
Keuntungan Menggunakan Layanan Paspor Online
Ada beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan jika menggunakan layanan Paspor Jakarta Pusat, antara lain:
- Lebih praktis karena tidak perlu datang ke kantor imigrasi secara langsung
- Lebih cepat karena proses verifikasi di lakukan secara online
- Lebih mudah karena semua proses bisa di lakukan secara online
Batas Waktu Pengambilan Paspor Online Jakarta Pusat
Setelah permohonan paspor di setujui, masyarakat dapat mengambil paspor di kantor imigrasi setempat. Batas waktu pengambilan paspor adalah 30 hari setelah pemberitahuan di sampaikan melalui email atau SMS.
Biaya Pengajuan Paspor Online Jakarta Pusat
Biaya pengajuan paspor online bervariasi tergantung jenis paspor yang di ajukan. Berikut adalah rincian biaya pengajuan paspor online di Jakarta Pusat:
Jenis Paspor | Biaya |
---|---|
Paspor biasa 48 halaman | Rp 355.000 |
Paspor biasa 24 halaman | Rp 255.000 |
Paspor diplomatik | Rp 1.000.000 |
Paspor dinas | Rp 700.000 |
Persyaratan Paspor Jakarta Pusat (Anak-Anak)
Untuk mengajukan paspor anak-anak, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Selanjutnya, Fotokopi kartu identitas orang tua
- Kemudian, Surat izin dari orang tua
- Kemudian, Fotokopi akta nikah orang tua (jika orang tua sudah menikah)
Paspor Jakarta Pusat (Darurat)
Jika masyarakat membutuhkan paspor dalam waktu yang sangat singkat, maka dapat mengajukan paspor darurat. Paspor darurat biasanya di proses dalam waktu 1-2 hari kerja dan hanya berlaku sementara waktu.
Paspor Jakarta Pusat
Paspor Jakarta Pusat akan segera menjadi salah satu layanan publik yang sangat di butuhkan oleh masyarakat Jakarta Pusat. Sehingga, Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih mudah, cepat, dan praktis. Jangan ragu untuk mencoba layanan Paspor Jakarta Pusat pada tahun 2023 nanti.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id