Masa Berlaku E Passport Passport atau paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan paspor elektronik atau e-paspor untuk menggantikan paspor biasa. Maka, E-paspor memiliki kelebihan dalam hal keamanan dan kemudahan penggunaan. Namun, ada beberapa hal yang perlu di ketahui tentang masa berlaku e-paspor, terutama pada tahun 2023.
Apa Itu Masa Berlaku E Passport?
Maka, E-Paspor atau paspor elektronik adalah jenis paspor yang menggunakan teknologi chip atau mikroprosesor untuk menyimpan data pribadi dan informasi perjalanan pemilik paspor. Namun, E-paspor memiliki keamanan yang lebih baik d ibandingkan dengan paspor biasa karena tidak mudah di palsukan. Selain itu, e-paspor juga memudahkan proses imigrasi karena data pemilik paspor dapat di baca secara otomatis.
Berapa Lama Masa Berlaku E Passport?
Namun, Masa berlaku e-paspor Indonesia saat ini adalah 5 tahun. Artinya, setelah 5 tahun pemakaian, e-paspor harus di perbarui atau di perpanjang. Namun, pada tahun 2023, masa berlaku e-paspor akan berubah menjadi 10 tahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang menetapkan bahwa masa berlaku e-paspor minimal harus 10 tahun.
Perbandingan Masa Berlaku E Passport dengan Paspor Biasa
Maka, Sebelum adanya e-paspor, paspor biasa memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, dengan adanya e-paspor, masa berlaku paspor biasa di perpanjang menjadi 10 tahun. Oleh karena itu, pada tahun 2023, e-paspor dan paspor biasa akan memiliki masa berlaku yang sama yaitu 10 tahun.
Proses Perpanjangan Masa Berlaku E Passport
Namun, Bagi pemilik e-paspor yang masa berlakunya akan habis, di perlukan perpanjangan masa berlaku. Maka, Proses perpanjangan masa berlaku e-paspor di lakukan di kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar. Namun, Pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor lama, KTP, dan surat izin dari instansi yang bersangkutan. Setelah di periksa dan di setujui, e-paspor pemohon akan di perpanjang masa berlakunya.
Kesimpulan
Maka, Pada tahun 2023, e-paspor Indonesia akan memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Hal ini sejalan dengan kebijakan ICAO yang menetapkan masa berlaku minimal e-paspor selama 10 tahun. Bagi pemilik e-paspor yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku di kantor Imigrasi atau Kedutaan Besar. Dengan mengetahui informasi ini, di harapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam mengurus paspor dan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor Dinas Berwarna 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: