Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Persyaratan Umum | Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024 – Untuk mengurus paspor baru di tahun 2024, setiap pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Selanjutnya, Memiliki KTP elektronik (e-KTP)
  • Belum pernah memiliki paspor sebelumnya atau paspor sudah habis masa berlakunya
  • Kemudian, Tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukum atau terkait masalah keimigrasian

Persyaratan Dokumen | Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Persyaratan Dokumen | Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Setiap pemohon juga harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat permohonan paspor
  2. E-KTP
  3. Ijazah terakhir atau surat keterangan bekerja
  4. Akta kelahiran
  5. Selanjutnya, Kartu keluarga
  6. Surat keterangan domisili
  7. Kemudian, Bukti pembayaran biaya pengurusan paspor
  Tempat Bikin Paspor di Surabaya 2024

Persyaratan Foto | Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Untuk mengurus paspor baru, pemohon juga harus melampirkan foto terbaru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ukuran foto 4×6 cm
  • Latar belakang foto berwarna putih
  • Pemohon berpakaian sopan dan rapi
  • Tidak mengenakan kacamata hitam atau topi

Prosedur Pengurusan Paspor Baru

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa mengajukan pengurusan paspor baru dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membuat janji temu melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri
  2. Datang ke kantor Imigrasi sesuai janji temu dengan membawa dokumen dan foto yang sudah dilengkapi
  3. Menyerahkan dokumen dan foto, lalu melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto wajah
  4. Menerima paspor baru dalam waktu yang ditentukan

Biaya Pengurusan Paspor Baru

Biaya pengurusan paspor baru di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
  • Paspor biasa 24 halaman: Rp 255.000
  • Paspor diplomatik dan dinas: Rp 655.000

Waktu Penerbitan Paspor Baru

Waktu penerbitan paspor baru di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman: 5-7 hari kerja
  • Selanjutnya, Paspor biasa 24 halaman: 3-5 hari kerja
  • Kemudian, Paspor diplomatik dan dinas: 2-3 hari kerja
  Beda E Pasport Dengan Paspor Biasa 2023

Kesimpulan Syarat Pengurusan Paspor Baru 2024

Itulah beberapa syarat pengurusan paspor baru yang harus dipenuhi. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen dan foto dengan teliti agar proses pengurusan paspor berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin