Persyaratan Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor baru, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mempunyai KTP elektronik yang masih berlaku
- Membawa foto copy KTP, KK, dan akta kelahiran
- Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak memiliki NPWP
- Surat izin dari orang tua bagi pemohon paspor di bawah umur
- Surat izin dari suami atau istri bagi pemohon paspor yang belum bercerai
- Surat izin dari pengadilan bagi pemohon paspor yang sedang dalam proses perceraian
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan, langkah-langkah pembuatan paspor sebagai berikut:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan lengkap
- Mengisi formulir permohonan paspor dan menyerahkan dokumen persyaratan ke loket pendaftaran
- Membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
- Mengambil foto dan sidik jari di loket perekaman data
- Menunggu proses verifikasi data dan validasi dokumen
- Menerima paspor baru
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor baru tergantung pada jenis paspor yang dipilih:
- Paspor biasa: Rp355,000,-
- Paspor diplomatik: Rp1,085,000,-
- Paspor dinas: Rp655,000,-
Catatan Penting
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi dengan lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang dipilih. Selalu periksa jadwal dan jam buka kantor Imigrasi terdekat dan datang tepat waktu untuk menghindari antrian panjang.