Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pengurusan paspor bisa menjadi proses yang membingungkan bagi sebagian orang. Artikel ini akan membahas secara detail cara pengurusan paspor pada tahun 2024.
Persyaratan Pengurusan Paspor
Sebelum melakukan pengurusan paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP/KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Punya NPWP. Ketiga, pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor sebesar Rp 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp 655.000,- untuk paspor elektronik. Dokumen Persyaratan Paspor 2024
Tahapan Pengurusan Paspor
Pengurusan paspor di lakukan di kantor Imigrasi yang terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Berikut adalah tahapan pengurusan paspor:
- Pendaftaran: Pemohon harus mengisi formulir yang di sediakan dan melengkapi persyaratan yang di butuhkan.
- Pemeriksaan: Pemohon akan di periksa oleh petugas Imigrasi terkait dengan persyaratan yang telah di penuhi.
- Wawancara: Pemohon akan di wawancarai oleh petugas Imigrasi untuk memastikan tujuan perjalanan dan keaslian dokumen yang di serahkan.
- Pencetakan: Paspor akan di cetak setelah selesai melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan, dan wawancara.
- Pengambilan: Paspor bisa di ambil oleh pemohon atau orang yang di wakilkan dengan menunjukkan tanda pengambilan yang sudah di berikan saat melakukan pendaftaran.
Waktu Pengurusan Paspor
Waktu pengurusan paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi yang di pilih. Namun, umumnya pengurusan paspor memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Pemohon juga bisa memilih layanan ekspres dengan biaya tambahan sekitar Rp 355.000,- untuk mendapatkan paspor dalam waktu 2-3 hari kerja.
Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor akan segera habis, pemohon bisa melakukan perpanjangan paspor dengan mengikuti tahapan yang sama seperti pengurusan paspor baru. Namun, untuk perpanjangan paspor pemohon hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp 655.000,- untuk paspor elektronik.
Cara Pengurusan Paspor 2024
Pengurusan paspor pada tahun 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemohon harus memenuhi persyaratan yang di butuhkan dan mengikuti tahapan pengurusan paspor dengan benar. Dengan mengikuti prosedur yang telah di tentukan, pengurusan paspor bisa di lakukan dengan mudah dan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups