Syarat Mengurus Paspor Baru – Mendapatkan paspor baru dapat menjadi sebuah proses yang sangat melelahkan karena banyaknya persyaratan yang d iperlukan. Namun, jika Anda mengetahui syarat-syarat yang di perlukan, maka proses tersebut bisa berjalan dengan lancar. Jasa Paspor Baru 2024
Syarat Umum Syarat Mengurus Paspor Baru
Sebelum Anda memulai proses pembuatan paspor baru, pastikan Anda memiliki dokumen yang di perlukan seperti:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Akta kelahiran atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan bebas hutang dari bank atau lembaga keuangan lainnya
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Syarat tambahan ini berlaku untuk aplikasi paspor baru Anda:
Persyaratan Untuk Pelajar
Jika Anda seorang pelajar dan ingin membuat paspor baru, berikut adalah syarat-syarat yang perlu di penuhi:
- Surat rekomendasi dari kepala sekolah
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi rapor terakhir
Persyaratan Untuk PNS
Jika Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka persyaratan tambahan berikut harus di penuhi:
- Surat rekomendasi dari instansi tempat Anda bekerja
- SK pengangkatan terakhir
- Surat keterangan saat ini masih aktif sebagai PNS
Persyaratan Untuk Pelamar Kerja
Jika Anda sedang melamar pekerjaan dan memerlukan paspor untuk urusan pekerjaan, maka persyaratan tambahan berikut harus di penuhi:
- Surat rekomendasi dari perusahaan yang Anda lamar
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan pembayaran PBB
Syarat Mengurus Paspor Baru Untuk Anak Berusia Di bawah 17 Tahun
Jika Anda ingin membuat paspor baru untuk anak berusia di bawah 17 tahun, maka persyaratan tambahan berikut harus di penuhi:
- Surat persetujuan dari kedua orang tua
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi akta nikah atau surat cerai orang tua
- Fotokopi akta kelahiran anak
Syarat Mengurus Paspor Baru Untuk WNI Yang Sudah Berusia 17 Tahun
Jika Anda sudah berusia 17 tahun atau lebih, maka persyaratan tambahan berikut harus di penuhi:
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dari RT dan RW
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Fotokopi kartu keluarga
Syarat Mengurus Paspor Baru Untuk WNI Yang Sudah Berusia 18 Tahun Keatas
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun ke atas, maka persyaratan tambahan berikut harus di penuhi:
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit atau Puskesmas
- Surat keterangan domisili dari kelurahan
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Mengisi Formulir Aplikasi Syarat Mengurus Paspor Baru
Setelah memastikan semua persyaratan telah di penuhi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir aplikasi paspor. Formulir aplikasi dapat di unduh dari situs resmi Kementerian Luar Negeri atau di ambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.
Pastikan semua informasi yang di isi dalam formulir aplikasi paspor benar dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Setelah selesai mengisi formulir, tandatangani formulir tersebut dan jangan lupa melampirkan semua dokumen yang di perlukan.
Proses Verifikasi Dokumen Syarat Mengurus Paspor Baru
Setelah pengisian formulir selesai, Anda harus menyerahkan semua dokumen ke kantor Imigrasi terdekat. Dokumen Anda akan di verifikasi oleh petugas Imigrasi untuk memastikan semua dokumen yang di butuhkan sudah lengkap dan sesuai.
Jika semuanya sudah sesuai, maka Anda akan mendapatkan nomor antrian dan akan di panggil oleh petugas untuk melanjutkan proses pembuatan paspor.
Proses Pembuatan Syarat Mengurus Paspor Baru
Setelah semua dokumen sudah di verifikasi, Anda bisa langsung melanjutkan proses pembuatan paspor. Anda akan di minta untuk memilih jenis paspor yang ingin di buat, apakah biasa atau kilat.
Jika Anda memilih pembuatan paspor biasa, proses pembuatan paspor akan memakan waktu sekitar 10-15 hari kerja. Namun, jika Anda memilih pembuatan paspor kilat, waktu pembuatan hanya sekitar 3-4 hari kerja.
Pengambilan Paspor
Saat paspor Anda sudah selesai di buat, Anda bisa langsung mengambil paspor di kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan. Jangan lupa membawa kartu identitas yang masih berlaku saat mengambil paspor.
Setelah mendapatkan paspor baru, pastikan Anda memeriksa kembali semua informasi yang tertera di paspor tersebut. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, segera laporkan ke petugas Imigrasi terdekat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id