Paspor Berlaku Berapa Tahun 2024

Adi

Updated on:

Paspor Berlaku Berapa Tahun 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

 

Paspor Berlaku Berapa Tahun Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen ini berisi informasi identitas, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan foto pemilik paspor. Namun, masa berlaku paspor juga sangat penting untuk di perhatikan. Paspor yang sudah tidak berlaku bisa membuat perjalananmu terhambat. Nah, berapa lama masa berlaku paspor untuk tahun 2023? Yuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini.

Masa Berlaku Paspor Berapa Tahun

Masa Berlaku Paspor Berapa Tahun

Masa be rlaku pas por adalah jangka waktu di mana paspor dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Setiap negara memiliki masa berlaku paspor yang berbeda-beda. Namun, umumnya masa berl ku p por adalah 5 tahun atau 10 tahun. Di Indonesia, masa berlaku paspor biasanya adalah 5 tahun. Namun, dalam beberapa kasus, bisa juga 10 tahun. Penting untuk di ketahui bahwa masa berlaku paspor di hitung dari tanggal penerbitan paspor, bukan dari tanggal perjalanan pertama.

  Unit Layanan Untuk Paspor Bantul 2024 - Informasi Terbaru

Paspor Berlaku Berapa Tahun 2024?

Bagi kamu yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri pada tahun 2023, perlu memperhatikan masa be rlaku pas pormu. Jika masa berlaku paspormu kurang dari 6 bulan pada saat perjalanan, kamu mungkin akan ditolak masuk ke negara tujuan. Oleh karena itu, pastikan masa berl aku paspormu masih cukup panjang.

Untuk tahun 2023, jika paspormu di terbitkan pada tahun 2018 atau sebelumnya, maka masa berla ku pasp ormu adalah 5 tahun. Jadi, paspormu akan berlaku hingga tahun 2023 jika di terbitkan pada tahun 2018 atau setelahnya. Namun, jika paspormu di terbitkan pada tahun 2017 atau sebelumnya, maka masa berlaku pas pormu sudah habis pada tahun 2023.

Paspor Berlaku Berapa Tahun – Cara Perpanjang Paspor

Jika masa be rlaku pas pormu sudah habis atau akan habis dalam waktu dekat, kamu perlu memperpanjang paspormu. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengajukan permohonan perpanjangan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, kamu perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor, seperti:

  Pembuatan Passport Secara Online 2024

– Pastikan paspormu sudah mencapai umur minimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

– Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP, KK, dan paspor lama.

– Siapkan biaya administrasi yang di butuhkan.

– Datang ke kantor Imigrasi pada jam kerja yang telah di tentukan.

Jika permohonan perpanjangan paspormu di etujui, maka paspormu akan di perpanjang dengan masa berlaku yang baru. Namun, jika permohonanmu di tolak, kamu perlu mengajukan permohonan baru dan membayar biaya administrasi lagi.

Kesimpulan Paspor Berlaku Berapa Tahun

Masa be rlaku pa spor sangat penting untuk di perhatikan jika kamu akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk tahun 2023, masa be laku pas pormu tergantung dari kapan paspormu d iterbitkan. Jika paspormu di terbitkan pada tahun 2018 atau setelahnya, maka masa be rlaku p aspormu adalah 5 tahun, sehingga berlaku hingga tahun 2023. Namun, jika paspormu di terbitkan pada tahun 2017 atau sebelumnya, maka masa be rlaku pasp ormu sudah habis pada tahun 2023. Jangan lupa untuk memperpanjang paspormu jika masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat.

  Cara Pembayaran Paspor Via BRI 2023

Paspor Berlaku Berapa Tahun - Cara Perpanjang Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor