Izin Rumah Pengemasan – Permintaan pasar global terhadap bahan pangan yang berkualitas mendorong munculnya berbagai macam peraturan. Salah satunya yaitu pengemasan yang baik. Oleh karena itu bagi Anda yang tertarik untuk mengekspor bahan pangan tentu harus paham apa saja persyaratan izin rumah pengemasan packing house.
Penanganan produk pangan setelah panen harus di lakukan secara tepat dan sesuai standar untuk menjaga keamanan dan mutu produk. Packing house atau rumah pengemasan hadir sebagai solusi untuk masalah tersebut. Packing house atau rumah pengemasan tentu saja harus memiliki sistem manajemen mutu yang bagus dan proses penanganan setelah panen secara tepat untuk memenuhi syarat-syarat yang di ajukan oleh negara tujuan ekspor.
Sehubungan dengan hal itu tentu saja pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus di penuhi oleh Anda yang ingin mendirikan packing house. Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai syarat apa saja untuk mendirikan sebuah rumah pengemasan.
Syarat Pendaftaran izin rumah pengemasan Packing House
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon agar bisa mendaftarkan packing house baik itu persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis.
Persyaratan Administrasi izin rumah pengemasan
- Fotocopy kartu tanda penduduk atau KTP pemohon
- Surat keterangan domisili
- Akta pendirian badan usaha
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen IMB
- Surat izin tempat usaha (SITU)
- Tanda daftar perusahaan
- Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
Persyaratan Teknis izin rumah pengemasan
- Packing house telah memiliki peralatan yang memadai
- Packing house harus memiliki bangunan fisik baik semi permanen maupun permanen
- Packing house telah di lengkapi dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya
- Packing house memiliki daftar nama-nama pemasok yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal teknis terkait
- Memiliki dokumen prosedur dan juga rekaman penanganan sanitasi packing house yang baik
Prosedur Pendaftaran Packing House
Mengajukan Surat Permohonan izin rumah pengemasan
Pertama-tama Anda harus mengajukan surat permohonan pendaftaran packing house atau rumah pengemasan yang di ajukan secara tertulis dan di tandatangani di atas materai oleh pihak eksportir ke ketua OKKP-P atau OKKP-D. persyaratan izin rumah pengemasan packing house
Permohonan Di periksa
Selanjutnya OKKP-P atau OKKP-D akan memeriksa permohonan anda lalu memutuskan untuk menerima atau menolaknya. Anda akan menerima informasi penerimaan atau penolakan maksimal dalam 3 hari kerja setelah permohonan di ajukan. Jika dokumen-dokumen yang Anda ajukan tidak lengkap maka prosesnya akan menjadi lebih lama.
Permohonan Di terima
Setelah permohonan yang Anda ajukan di terima karena dokumen telah lengkap dan benar maka langsung di tindaklanjuti dengan surat pemberitahuan secara tertulis jadwal audit ke packing house yang di daftarkan.
Proses Audit izin rumah pengemasan
Kepala OKKP-P atau OKKP-D akan menugaskan seorang auditor untuk melakukan penilaian terhadap packing house yang Anda daftarkan. Penilaian akan di laksanakan sesuai dengan agenda yang sudah di sepakati. Hasil penilaian di lapangan yang di lakukan oleh auditor akan keluar paling lambat 3 hari setelah audit berlangsung.
Perbaikan
Apabila auditor menemukan hal-hal yang tidak sesuai maka Anda harus segera memperbaikinya paling lama 7 hari terhitung sejak proses audit berlangsung. Namun jika kasusnya masuk dalam kategori minor dan mayor maka waktu yang di butuhkan bisa mencapai 14 hari. Laporan hasil perbaikan di serahkan pada ketua OKKP-P atau OKKP-D supaya di proses lebih lanjut.
Evaluasi izin rumah pengemasan
Selanjutnya laporan akan di evaluasi lagi oleh auditor yang sebelumnya melakukan audit di lapangan lalu membahasnya dalam sebuah rapat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan maupun penundaan pemberian nomor pendaftaran.
Penundaan
Jika packing house yang Anda daftarkan mengalami penundaan pemberian nomor izin maka proses penundaan paling lama 3 hari. Jika dalam waktu 1 bulan Anda tidak dapat menyelesaikan perbaikan maka lembaga yang berkaitan meminta klarifikasi pada Anda.
Persetujuan izin rumah pengemasan
Jika permohonan izin yang Anda ajukan di setujui maka izin tersebut akan berlaku selama 3 tahun. Dalam dokumen nomor pendaftaran terdapat informasi berikut ini:
- Nomor pendaftaran packing house
- Nama dan alamat perusahaan
- Standar pemenuhan persyaratan
- Ruang lingkup packing house
- Masa berlaku nomor pendaftaran
Setelah mendapat nomor izin pendaftaran Anda harus memberi laporan tiap 6 bulan sekali mengenai usaha yang di jalankan. Persetujuan nomor pendaftaran juga bisa di alihkan ke pihak lain setelah mendapat persetujuan dari OKKP-P atau OKKP-D.
Fungsi Kemasan Produk
Kemasan untuk sebuah produk yang akan di ekspor ke luar negeri setidaknya harus memenuhi tiga fungsi utama yaitu:
Memuat Barang
Kemasan yang di hasilkan oleh packing house bisa memuat produk dengan baik meliputi berat, volume dan jumlah seefisien mungkin. Karena itu Anda perlu memperhatikan bentuk kemasan karena akan berpengaruh terhadap kekuatan dan biaya yang harus di keluarkan.
Mampu Melindungi Produk
Salah satu fungsi utama sebuah kemasan yaitu untuk melindungi produk dari bahaya yang di sebabkan oleh faktor eksternal maupun internal seperti pembusukan. Anda harus mampu menciptakan produk kemasan dengan desain kuat supaya produk yang di ekspor tetap terjaga mutunya sampai ke tangan konsumen.
Mempromosikan Produk
Fungsi utama sebuah kemasan yaitu sebagai salah satu cara untuk mempromosikan produk. Oleh karena itu kemasan harus memiliki desain visual yang menarik. Selain harus menarik, kemasan produk juga harus mencantumkan bagaimana barang di produksi dan bagaimana kualitasnya.
Kemasan yang baik seharusnya juga bisa menciptakan pelanggan yang loyal sehingga mereka tertarik untuk menggunakan produk Anda lagi sehingga melakukan repeat order.
Pengembangan Kemasan Ekspor
Dalam sebuah kemasan untuk produk-produk yang di ekspor setidaknya harus bisa memenuhi standar ekspor yang terbagi menjadi 3 aspek yaitu:
Kemasan Primer
Jenis kemasan yang pertama ini akan bersinggungan langsung dengan produk. Karena bersinggungan langsung dengan produk maka penting sekali untuk memperhatikan ketentuan yang di tetapkan oleh standar regulasi negara tujuan ekspor. Biasanya pembeli akan menginformasikan kemasan primer yang di inginkan secara spesifik seperti kemasan dari botol plastik, kemasan dari kaleng, kemasan dari toples, kemasan dari karton ataupun kemasan sachet.
Kemasan Sekunder
biasanya memiliki fungsi penting dalam proses distribusi. Kemasan sekunder juga mampu meminimalisir kerusakan produk saat produk tersebut berada dalam gudang penyimpanan, dalam alat transportasi ataupun saat didistribusikan. Biasanya pihak pembeli meminta secara spesifik jenis kemasan sekunder yang di inginkan seperti kemasan sekunder berbahan peti, kemasan sekunder berbahan karung atau kemasan sekunder berbahan kayu.
Kemasan Tersier
berhubungan dengan pengiriman ekspor selama di kontainer. Kemasan tersier memiliki fungsi untuk menyatukan beberapa kemasan satuan dan kemasan sekunder dalam sebuah pelet di dalam kontainer. Tujuannya yaitu untuk memudahkan perpindahan produk. Biasanya Untuk memindahkan kemasan tersier menggunakan mesin forklift truck.
Sebenarnya masih ada banyak sekali hal yang perlu di bahas dalam rumah pengemasan atau packing house yang ingin memasarkan produknya ke luar negeri. Oleh karena itu Anda harus belajar lebih banyak lagi supaya produk Anda mampu menjangkau pasar dunia. Kegiatan tersebut tentu akan menyita waktu dan perhatian Anda. Belum lagi Anda juga masih harus memikirkan strategi marketing untuk produk yang Anda miliki supaya usaha semakin berkembang pesat.
Ahli Pengurusan izin rumah pengemasan
Jadi jangan bebani pikiran Anda dan masalah perizinan pendirian packing house atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan dokumen ekspor karena hal tersebut bisa di tangani oleh ahlinya yaitu Jangkar Group. Jangkar Group merupakan perusahaan jasa yang bisa membantu Anda dalam mengurus perizinan packing house atau dokumen lain untuk kebutuhan ekspor.
Anda tinggal menyiapkan saja persyaratan yang di butuhkan dan selebihnya prosesnya akan di kerjakan oleh tim kami. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan izin rumah pengemasan Anda bisa langsung hubungi admin kami.
Baca Juga: Ekspor Burung Walet Terbaik | Ekspor Impor