NI Menikah dengan WNA – WNI menikah dengan WNA maka kewarganegaran Republik Indonesia di nyatakan hilang. Ini berlaku bagi perempuan warga negara Indonesia. Meskipun begitu, boleh saja untuk menetap di Indonesia dengan mengajukan surat permohonan kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia. Artinya, Anda masih bisa memilih untuk tetap tinggal di Indonesia atau ikut suami.
Jika WNI Menikah dengan WNA, Apa Saja Prosedurnya?
Masyarakat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan di berikan kesempatan untuk memilih pasangan hidup dari negara mana saja. Artinya WNI di izinkan menikah dengan warga negara asing. Tetapi, jika negara asal suami mewajibkan istrinya mengikuti kewarganegaraan suami, maka kewarganegaraan RI langsug di tetapkan hilang. Sebelum melangsungkan pernikahan, ada beberapa prosedur yang perlu di pahami, di antaranya yaitu :
- Pemberitahuan
Masyarakat Indonesia yang ingin menikah harus memberitahukan niat ini kepada pejabat pencatat perkawinan setempat secara lisan dan tertulis. Pemberitahuan ini paling lambat 10 hari sebelum acara akad di langsungkan. Bagi masyarakat muslim, maka pernikahan di lakukan di Kantor Urusan Agama atau mesjid terdekat. Namun, warga yang memiliki kepercayaan selain agama Islam, proses pernikahan di laksanakan di Kantor Catatan Sipil.
Prosedur Jika WNI Menikah dengan WNA
- Penelitian
Pegawai pencatat perkawinan akan meneliti atau memeriksa syarat dan berkas yang di lampirkan oleh kedua calon pengantin. Tentu saja, perkawinan akan di anggap sah jika semua syarat dan rukun terpenuhi. Jika dari hasil penelitian, di temukan adanya halangan perkawinan atau salah syaratnya belum lengkap maka segera di beritahukan kepada calon mempelai. Tujuannya supaya semua hal yang di perlukan di lengkapi secepatnya sehingga acara pernikahan berjalan lancar.
- Pengumuman
Jika tidak ada halangan, maka akan di berikan pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan. Biasanya di umumkan dengan cara di tempelkan surat sesuai formulir yang di tetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan setempat. Sehingga kedua mempelai mudah mengetahui dan membacanya. Tujuan pengumuman ini agar jika ada hal yang bertentangan dengan hukum agama, maka bisa mengajukan keberatan.
Prosedur Jika WNI Menikah dengan WNA
- Pelaksanaan Perkawinan
Perkawinan baru bisa di laksanakan setelah 10 hari pengumuman tersebut. Tentunya tata cara perkawinan ini mengikuti agama serta kepercayaan kedua mempelai. Prosesnya di langsungkan di depan pegawai pencatat perkawinan serta dua orang saksi. Selanjutnya, mempelai membubuhkan tanda tangan pada akta perkawinan, di ikuti oleh saksi, pegawai dan wali nikah. Akhirnya, baru di nyatakan bahwa perkawinan ini sudah tercatat secara resmi.
- Kehilangan Kewarganegaraan
Jika WNI menikah dengan WNA, hal ini sudah di buat aturan dalam Undang-Undang ayat 1 pasal 26 Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Isi aturan menyatakan bahwa “Perempuan Warga Negara Indonesia yang menikah dengan laki-laki WNA, maka akan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini berlaku jika hukum negara asal suaminya, kewarganegaran istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.”
Syarat WNI Menikah dengan WNA
Sebelum melaksanakan pernikahan, kedua calon pengantin wajib mengurus sejumlah syarat yang di butuhkan. Karena menikah beda negara, maka banyak dokumen yang perlu di lengkapi. Lamanya pengurusan ini di sesuaikan dengan kinerja kantor kedutaan besar serta kantor imigrasi. Karena itu, sebaiknya jauh-jauh hari sebelum menuju hari H, sudah mulai menyiapkan semua syarat berikut ini.
- Dokumen Syarat Nikah untuk WNI yang menikah dengan WNA
Banyak dokumen harus di siapkan sebab syarat menikah ini harus di penuhi guna kelancaran prosesi pernikahan. Syarat untuk WNI ini hampir mirip dengan berkas persyaratan menikah satu negara. Lalu apa saja dokumennya? Berikut penjelasannya.
- Surat pengantar dari RT dan RW berisi pernyataan tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan.
- Formulir N1, N2 dan N4 dari kepala desa dan kecamatan.
- Formulir N3 bagi pasangan yang ingin menikah di KUA.
- Salinan akta kelahiran
- Salinan KTP
- Data orang tua calon pengantin
- Salinan kartu keluarga
- Untuk anak pertama, wajib melampirkan buku nikah orang tua
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Pas photo ukuran 2×3 dan ukuran 4×6, masing-masing sebanyak 4 lembar
- Slip pembayaran pajak bumi dan bangunan terakhir, di fotokopi
- Perjanjian pra nikah
Dokumen WNI Menikah dengan WNA
- Dokumen Syarat Nikah untuk Warga Negara Asing
Bagi warga negara asing, semua dokumen persyaratan ini harus di terjemahkan terlebih dulu ke dalam bahasa Indonesia. Tidak sembarangan menggunakan penerjemah, karena akan di terima selama menggunakan penerjemah tersumpah. Dokumen berikut pun harus di legalisir oleh kedutaan negara WNA yang berada di Indonesia.
- Salinan KTP dari negara asal calon pengantin WNA
- Salinan paspor
- Salinan akta kelahiran
- Surat keterangan tidak dalam status kawin
- Surat keterangan single, bisa menikah dan akan menikah dengan warga negara Indonesia
- Jika sudah pernah kawin, wajib melampirkan akta cerai
- Jika pasangan sebelumnya sudah meninggal, lampirkan akta kematian
- Surat keterangan tempat tinggal saat itu
- Pas photo ukuran 2×3 dan ukuran 4×6, masing-masing sebanyak 4 lembar
- Jika menikah dengan WNI muslim, maka WNA wajib melampirkan surat keterangan mualaf
Jasa Urus CNI dan WNI Menikah dengan WNA Terpercaya di Indonesia
CNI atau Certificate of No Impediment merupakan surat keterangan izin pernikahan yang wajib di lampirkan oleh WNA saat ingin menikah dengan warga negara Indonesia. Tanpa surat ini, maka pernikahan tidak dapat di langsungkan. Sertifikat ini di tandatangani dan legalisir oleh kedutaan supaya di anggap sah dan valid. Membuat surat keterangan seperti ini terkadang ribet, kadang tidak tergantung kinerja kantor bersangkutan.
Supaya tidak ribet, Anda dapat memanfaatkan jasa urus CNI jika WNI menikah dengan WNA. Perbedaan kedua negara apalagi beda agama, maka cukup panjang prosedur yang harus di ikuti. Menggunakan jasa Jangkar Groups, pengurusan akan di bantu sampai selesai. Untuk mengurus surat keterangan izin pernikahan aja, ada sejumlah dokumen di perlukan di tambah nanti dengan syarat pernikahan. Memilih Jangkar Groups memberikan keuntungan sebagai berikut.
- Tenaga Profesional
Jangkar Groups merupakan perusahaan jasa yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Maka, bayangkan saja berapa tahun sudah berurusan dengan hal-hal seperti ini. Sehingga tidak perlu di ragukan lagi dalam kinerja dan hasilnya. Selain itu, memiliki tenaga profesional yang akan membantu Anda mengurus sertifikat CNI hingga berkas ini di terima oleh Anda. Ketepatan waktu sangat di pentingkan supaya Anda bisa mengajukan pernikahan secepatnya.
Dokumen CNI untuk WNI Menikah dengan WNA
- Penerjemah Tersumpah
Seperti di ketahui sebelumnya, CNI merupakan dokumen yang harus di siapkan oleh WNA dan harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Rumitnya, tidak boleh sembarangan orang yang menerjemahkannya tetapi harus penerjemah tersumpah. Sedangkan Anda belum pernah melakukan hal ini sebelumnya. Jangkar Groups akan membantu Anda menghubungi langsung penerjemah tersumpah ini bukan hanya untuk CNI saja, namun juga berkas lain.
- Bebas Konsultasi
Keuntungan berikutnya yaitu Anda bebas berkonsultasi tentang semua poin dalam mengurus CNI dan syarat pernikahan lainnya. Pastinya sebelum merencanakan menikah, sudah ada gambaran tentang pernikahan beda negara. Mengingat syarat yang di wajibkan tidak sedikit serta prosedurnya, maka Jangkar Groups merupakan pilihan paling tepat untuk menghemat energi dan waktu. Sehingga persyaratan bisa di siapkan dengan matang.
Itulah beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang syarat pernikahan jika WNI menikah dengan WNA. Melihat per poin syaratnya bagi sebagian orang menjadi ragu apakah akan berhasil dan lancar atau tidak. Padahal selama menggunakan Jangkar Groups maka pemikiran seperti ini tidak perlu hadir di kepala Anda. Tetapi, yang harus di lakukan adalah mempersiapkan kepentingan dengan matang. Baca Juga: Visa Penting Keimigrasian Terpercaya