Biaya Daftar Paspor – Bagi kamu yang ingin bepergian ke luar negeri, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperbolehkan pemegangnya meninggalkan dan memasuki negara. Layanan Biaya Pengurusan Kitas 2024
Untuk memperoleh paspor, kamu harus mendaftar dan membayar biaya administrasi. Berikut ini adalah daftar biaya yang harus di keluarkan untuk mendaftar paspor di Indonesia:
1. Biaya Paspor Biasa
Biaya paspor biasa untuk warga negara Indonesia yang berumur di atas 17 tahun adalah Rp355.000,-. Sedangkan untuk yang berumur di bawah 17 tahun, biayanya adalah Rp255.000,-.
Untuk kamu yang ingin membuat paspor biasa dengan sistem pemesanan online, kamu akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000,-. Sementara itu, untuk pembuatan paspor biasa dengan sistem pemesanan langsung di kantor imigrasi, tidak di kenakan biaya tambahan.
2. Biaya Paspor Elektronik (e-Paspor)
Untuk membuat paspor elektronik (e-Paspor), biaya yang harus di keluarkan sedikit lebih mahal di bandingkan dengan paspor biasa. Biaya pembuatan e-Paspor untuk warga negara Indonesia yang berumur di atas 17 tahun adalah Rp655.000,-. Sedangkan untuk yang berumur di bawah 17 tahun, biayanya adalah Rp355.000,-.
Untuk kamu yang ingin membuat e-Paspor dengan sistem pemesanan online, kamu akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000,-. Sementara itu, untuk pembuatan e-Paspor dengan sistem pemesanan langsung di kantor imigrasi, tidak di kenakan biaya tambahan.
3. Biaya Paspor Diplomatik dan Dinas
Bagi kamu yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta, biaya paspor yang harus di keluarkan bisa berbeda dengan paspor biasa. Paspor diplomatik dan dinas biasanya di terbitkan untuk kepentingan dinas atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
Biaya pembuatan paspor diplomatik dan dinas bisa berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan jenis paspornya. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.
4. Biaya Perpanjangan Paspor
Jika masa berlaku paspor kamu sudah habis atau akan segera habis, kamu bisa melakukan perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor biasa adalah Rp355.000,-. Sedangkan untuk perpanjangan e-Paspor, biayanya adalah Rp655.000,-.
Untuk kamu yang ingin memperpanjang paspor dengan sistem pemesanan online, kamu akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp25.000,-. Sementara itu, untuk perpanjangan paspor dengan sistem pemesanan langsung di kantor imigrasi, tidak di kenakan biaya tambahan.
5. Biaya Penggantian Paspor Hilang/Rusak
Jika paspor kamu hilang atau rusak, kamu bisa mengajukan penggantian paspor. Biaya penggantian paspor biasa adalah Rp355.000,-. Sedangkan untuk penggantian e-Paspor, biayanya adalah Rp655.000,-.
Bagi kamu yang mengajukan penggantian paspor hilang, kamu juga harus membayar biaya tambahan sebesar Rp55.000,-. Namun, jika kamu bisa membuktikan bahwa paspor hilang karena faktor kecelakaan atau bencana alam, maka kamu tidak akan di kenakan biaya tambahan.
6. Biaya Penggantian Paspor yang Sudah Di tandatangani
Jika kamu sudah menandatangani paspor kamu dan ingin menggantinya, kamu harus membayar biaya tambahan sebesar Rp55.000,-. Biaya ini di kenakan karena paspor yang sudah di beri tanda tangan di anggap sudah tidak layak pakai lagi.
Itulah daftar biaya yang harus di keluarkan untuk mendaftar paspor di Indonesia. Perlu di ingat, biaya yang di keluarkan bisa berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan sistem pemesanan yang kamu gunakan. Pastikan kamu memahami informasi ini sebelum memulai proses pembuatan paspor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups