Biaya Legalisasi Apostille

Biaya Legalisasi Apostille. Apakah Anda ingin mengajukan permohonan untuk bekerja atau kuliah di luar negeri? Jika ya, maka Anda mungkin harus memperoleh legalisasi apostille untuk dokumen Anda seperti ijazah, transkrip, atau sertifikat lainnya. Legalisasi ini di perlukan untuk menunjukkan bahwa dokumen Anda sah dan di akui secara internasional.  PT. Jangkar Global Groups 

Sebelum Anda memulai proses legalisasi, penting bagi Anda untuk memahami biaya yang terkait dengan hal tersebut. Biaya legalisasi apostille akan bervariasi tergantung pada negara di mana dokumen tersebut di terbitkan dan juga pada jenis dokumen yang harus dilakukan legalisasi. Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang biaya legalisasi apostille di Indonesia.

  Apostille Certificate

Biaya Apostille

Biaya Legalisasi Dokumen di Indonesia

Sebelum membahas biaya legalisasi apostille, Anda perlu memahami bahwa ada beberapa tahapan yang perlu di lalui sebelum Anda dapat mengajukan permohonan legalisasi. Tahapan ini mencakup legalisasi notaris, legalisasi Kementerian Luar Negeri, dan legalisasi kedutaan atau konsulat negara tujuan. Setiap tahapan memiliki biaya yang berbeda-beda.

Biaya legalisasi notaris di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis dokumen yang di lakukan legalisasi. Namun, secara umum, biaya ini berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per dokumen.

Setelah dokumen Anda di legalisasi oleh notaris, langkah berikutnya adalah legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri. Biaya untuk legalisasi di Kementerian Luar Negeri adalah sebesar Rp 250.000 per dokumen. Namun, biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Setelah dokumen Anda di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, langkah terakhir adalah legalisasi oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan. Biaya untuk legalisasi kedutaan atau konsulat akan bervariasi tergantung pada negara tujuan dan jenis dokumen yang di lakukan legalisasi.

  Apostille Translate

Biaya Apostille di Indonesia

Setelah dokumen Anda selesai di legalisasi oleh kedutaan atau konsulat negara tujuan, langkah terakhir adalah mendapatkan legalisasi apostille. Biaya legalisasi apostille bervariasi tergantung pada negara di mana dokumen tersebut di terbitkan.

Untuk dokumen yang di terbitkan di Indonesia, biaya legalisasi apostille adalah sebesar Rp 700.000 per dokumen. Namun, biaya ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan terbaru dari pemerintah.

Sekarang Anda sudah mengetahui biaya legalisasi apostille dan tahapan yang di perlukan untuk mendapatkannya di Indonesia. Pastikan bahwa Anda menyiapkan semua dokumen yang di perlukan dengan benar dan mempersiapkan biaya yang di perlukan sebelum memulai proses legalisasi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Biaya Legalisasi Apostille

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Biaya Legalisasi Apostille

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Sertifikasi Legalisasi Dokumen Kemenkumham Jakarta Pusat

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin