Anda mungkin sudah pernah mendengar tentang istilah apostille dokumen sebelumnya, tetapi apakah Anda benar-benar tahu apa itu? Jika Anda sering melakukan transaksi internasional atau mencari pekerjaan di luar negeri, maka Anda mungkin membutuhkan apostille dokumen untuk memvalidasi dokumen Anda. PT. Jangkar Global Groups
Apa Arti Apostille Dokumen?
Karena Apostille adalah sebuah proses yang memungkinkan dokumen resmi di akui secara internasional. Maka Proses ini di perlukan ketika orang membutuhkan dokumen resmi dari satu negara untuk di gunakan di negara lain. Apostille dokumen adalah bentuk legalisasi dokumen yang di keluarkan oleh negara yang menandatanganinya, dan di akui oleh negara-negara lain yang merupakan anggota Konvensi Den Haag.
Apa Itu Konvensi Den Haag?
Konvensi Den Haag adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur proses pengesahan dokumen hukum antara negara-negara anggota. Maka Konvensi ini di ciptakan pada tahun 1961 di Den Haag, Belanda, dan saat ini telah di adopsi oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
Kapan Seseorang Membutuhkan Apostille?
Ada beberapa situasi di mana Anda mungkin membutuhkan apostille Beberapa contoh dari situasi ini termasuk:
- Mendaftar untuk kuliah di luar negeri
- Mengajukan visa untuk bekerja di negara lain
- Membeli atau menjual properti di negara lain
- Menikah atau bercerai di negara lain
- Memulai bisnis di negara lain
Jenis Dokumen yang Dapat Di legalkan dengan Apostille
Tidak semua dokumen dapat di legalkan dengan apostille. Beberapa jenis dokumen yang dapat di akui melalui proses ini mencakup:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta pernikahan
- Akta cerai
- Akta adopsi
- Dokumen pendidikan, seperti ijazah dan transkrip akademik
- Dokumen hukum, seperti surat kuasa dan pernyataan
Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille?
Karena Proses pengesahan dokumen dapat berbeda-beda di setiap negara. Namun, pada umumnya Anda perlu melengkapi beberapa dokumen dan mengikuti proses tertentu. Di Indonesia, untuk mendapatkan apostille, Anda perlu mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Konsuler di Kementerian Luar Negeri, tergantung pada jenis dokumen yang akan di legalkan.
Cara Menggunakan Apostille
Karena Setelah Anda mendapatkan apostille, Anda dapat menggunakannya di negara mana pun yang merupakan anggota Konvensi Den Haag. Maka Dokumen ini akan diakui sebagai dokumen resmi dan tidak perlu melalui proses legalisasi lagi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups