Apa itu Perjanjian Pranikah Setelah Menikah?
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang di buat oleh pasangan yang ingin menikah untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan dan dalam hal perceraian. Namun, apa yang terjadi jika pasangan sudah menikah dan ingin membuat perjanjian pranikah? Inilah yang di sebut dengan perjanjian pranikah. Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang di buat oleh pasangan yang sudah menikah untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan dan dalam hal perceraian. Tujuannya sama dengan perjanjian pranikah sebelum menikah, yaitu untuk mengatur hak dan kewajiban di antara pasangan.
Daftar Paspor Online Buat Umroh – Mudah dan Cepat
Apakah Perjanjian Pranikah Setelah Menikah Sah?
Perjanjian pranikah sah dan di akui oleh hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perjanjian pranikah dapat di buat baik sebelum maupun setelah pernikahan. Namun, perjanjian pranikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah dan mengikat.
Apa Syarat-syarat Perjanjian Pranikah Setelah Menikah yang Sah?
Syarat-syarat perjanjian pranikah yang sah antara lain:
1. Disepakati secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun.
2. Tertulis dan di tandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Di buat di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang
4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum, norma-norma hukum dan moral, dan tidak merugikan pihak ketiga.
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah Setelah Menikah?
Isi perjanjian pranikah dapat bervariasi tergantung kebutuhan dan kesepakatan pasangan. Namun, umumnya perjanjian pranikah memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pembagian harta bersama saat pernikahan berakhir karena perceraian atau kematian salah satu pasangan.
2. Kewajiban pasangan dalam hal perawatan anak jika terjadi perceraian.
3. Kewajiban pasangan dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup masing-masing setelah perceraian.4. Hak dan kewajiban masing-masing pasangan selama pernikahan.
Apa Keuntungan Membuat Perjanjian Pranikah Setelah Menikah?
Membuat perjanjian pranikah memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
1. Menghindari perselisihan di masa depan jika terjadi perceraian.
2. Memastikan pembagian harta bersama di lakukan secara adil dan sesuai kesepakatan.
3. Menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak meskipun pernikahan berakhir.
4. Membuat pasangan lebih sadar dan bertanggung jawab mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan.
Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?
Untuk membuat perjanjian pranikah, pasangan harus mengikuti beberapa langkah, yaitu:
1. Konsultasi dengan notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam hal perjanjian pranikah.
2. Menentukan isi perjanjian pranikah yang di inginkan oleh kedua belah pihak.
3. Menyiapkan semua dokumen yang di perlukan untuk membuat perjanjian pranikah, seperti dokumen harta dan dokumen identitas.
4. Menghadiri pertemuan di kantor notaris atau pejabat yang berwenang untuk menandatangani perjanjian pranikah.
Bagaimana Jika Pasangan Sudah Bercerai atau Meninggal Dunia?
Jika pasangan sudah bercerai atau meninggal dunia, perjanjian pranikah tetap berlaku dan harus di patuhi oleh kedua belah pihak atau ahli waris. Perjanjian pranikah berlaku selama pasangan masih hidup atau harta masih ada.
Kesimpulan
Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang di buat oleh pasangan yang sudah menikah untuk menetapkan hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan dan dalam hal perceraian. Perjanjian pranikah sah dan di akui oleh hukum di Indonesia asal memenuhi syarat-syarat tertentu. Isi perjanjian pranikah bervariasi tergantung kebutuhan dan kesepakatan pasangan. Membuat perjanjian pranikah memiliki beberapa keuntungan, seperti menghindari perselisihan di masa depan jika terjadi perceraian dan menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak meskipun pernikahan berakhir. Untuk membuat perjanjian pranikah, pasangan harus mengikuti beberapa langkah, seperti konsultasi dengan notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam hal perjanjian pranikah dan menentukan isi perjanjian pranikah yang di inginkan oleh kedua belah pihak. Jika pasangan sudah bercerai atau meninggal dunia, perjanjian pranikah tetap berlaku dan harus di patuhi oleh kedua belah pihak atau ahli waris.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id