Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran

Adi

Updated on:

Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan Hak Waris Dalam Perkawinan

Perkawinan campuran atau biasa di sebut dengan perkawinan antara warga negara asing dan warga negara Indonesia semakin banyak terjadi di Indonesia. Perkawinan campuran ini memiliki permasalahan tersendiri terutama dalam hal hak waris. Bagaimana hak waris anak dalam perkawinan campuran? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

Pengertian Hak Waris Dalam Perkawinan Campuran

Pengertian Hak Waris Dalam Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Sehingga, dalam perkawinan campuran ini sering terjadi perbedaan agama, budaya, bahasa, dan hukum yang mengakibatkan kemungkinan terjadinya masalah dalam hal hak waris anak.

Undang-Undang tentang Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran

Undang-Undang tentang Hak Waris Anak dalam Perkawinan Campuran

Oleh karena itu, hak waris anak dalam campuran di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 54 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa anak campuran di berikan hak waris sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat ia atau orang tuanya warga negara.

  Penyebab Putusnya Perkawinan

Prosedur untuk Memperoleh Hak Anak dalam Perkawinan Campuran

Maka, untuk memperoleh hak waris dalam perkawinan campuran, ada beberapa prosedur yang harus di lakukan. Pertama, orang tua harus menyatakan kehendak untuk mengikuti hukum yang berlaku di negara asing tempat ia atau orang tuanya warga negara dalam hal hak waris anak. Kedua, orang tua harus membuat pernyataan tertulis tentang kehendak tersebut dan menyampaikannya ke notaris setempat. Sehingga, pernyataan ini harus di sertai dengan dokumen atau bukti-bukti yang menunjukkan bahwa hukum yang berlaku di negara asing tersebut mengakui hak waris anak dalam campuran. Ketiga, notaris akan menerbitkan akta notaris yang memuat pernyataan tersebut dan memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kesimpulan

Sehingga, dalam perkawinan campuran, anak di berikan hak waris sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat ia atau orang tuanya warga negara. Oleh karena itu, untuk memperoleh hak waris anak dalam campuran, orang tua harus menyatakan kehendak untuk mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga, di negara asing dan membuat pernyataan tertulis yang di sertai dengan dokumen atau bukti-bukti yang menunjukkan bahwa hukum yang berlaku. Di negara asing tersebut mengakui hak waris anak dalam campuran.

  Materi Bimbingan Pra Nikah Di Kua

PT. Jangkar Global Groups melayani jasa pengurusan perkawinan campuran

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor