Pengertian Hukum Perizinan Menurut Para Ahli Mempengaruhi

Adi

Updated on:

Pengertian Hukum Perizinan Menurut Para Ahli
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Hukum Perizinan – Perizinan adalah izin atau tanda bukti dari pemerintah yang memberikan hak atau wewenang kepada seseorang atau perusahaan untuk melakukan kegiatan tertentu. Hukum perizinan adalah aturan dan ketentuan yang mengatur perizinan tersebut.

Baca juga : Pangan Segar Asal Tumbuhan: Dari Ladang ke Meja Makan

Menurut para ahli, hukum perizinan adalah hukum yang mengatur tentang izin-izin yang harus di miliki oleh seseorang atau perusahaan dalam menjalankan bisnis atau kegiatan lainnya.

Baca juga: Makalah Hukum Administrasi Negara Tentang Perizinan Usaha

Pengaruh Hukum Perizinan Terhadap Bisnis dan Investasi

Pengaruh Hukum Perizinan Terhadap Bisnis dan Investasi

Hukum perizinan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap bisnis dan investasi. Tanpa izin yang di perlukan, bisnis atau investasi tidak dapat berjalan dengan legal dan resmi. Oleh karena itu, para pelaku bisnis dan investor harus memahami dan mematuhi hukum perizinan yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi.

Baca juga: OSS Dinas Perizinan Usaha Seringkali Menjadi Kendala Besar

Menurut Riyadi Suparno, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perizinan: Teori dan Praktik” (2016), hukum perizinan juga dapat mempengaruhi persaingan bisnis. Hal ini terjadi karena ketentuan perizinan yang ketat dan rumit dapat menjadi hambatan bagi pelaku bisnis baru yang ingin masuk ke pasar.

Di sisi lain, hukum perizinan juga dapat memberikan perlindungan bagi bisnis atau investasi dari persaingan yang tidak sehat, seperti kegiatan ilegal atau penyalahgunaan hak kekayaan intelektual.

Baca juga: Izin Amdal Analisis Dampak Lingkungan Kegiatan Perusahaan

Macam-Macam Perizinan – Pengertian Hukum Perizinan

Macam-Macam Perizinan - Pengertian Hukum Perizinan

Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Hukum Perizinan dan Lingkungan Hidup” (2015), terdapat beberapa macam perizinan, antara lain:

  1. Izin Usaha
  2. Izin Mendirikan Bangunan
  3. Izin Gangguan
  4. Izin Operasional
  5. Izin Lingkungan
  6. Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setiap jenis Jasa perizinan memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pelaku bisnis atau investor harus memahami persyaratan dan ketentuan tersebut sebelum mengajukan perizinan.

Baca juga: Izin Pengantaran Pos Kominfo: Panduan Untuk Pelaku Usaha

Persyaratan Perizinan

Selanjutnya Menurut M. Adam Sopiie dan Hani Handoko dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perizinan” (2017), persyaratan perizinan umumnya meliputi:

  • Surat permohonan perizinan
  • Surat keterangan domisili usaha
  • NPWP
  • SIUP/TDP
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika perusahaan berbentuk badan hukum)
  • Izin Mendi rikan Bangunan (IMB)
  • Surat keterangan laik sehat dari Dinas Kesehatan (jika di perlukan)

Selanjutnya Persyaratan perizinan juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis perizinan dan peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pelaku bisnis atau investor harus mempelajari persyaratan yang berlaku dengan seksama.

Baca juga: Jasa Urus NKV Madu Layanan Untuk Pasar Modern dan Ekspor

Prosedur Pengajuan Perizinan

Selanjutnya Prosedur pengajuan perizinan umumnya meliputi:

  1. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor mengajukan surat permohonan perizinan ke instansi yang berwenang
  2. Selanjutnya Instansi yang berwenang melakukan verifikasi persyaratan yang di ajukan
  3. Selanjutnya Instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan (jika di perlukan)
  4. Selanjutnya Instansi yang berwenang memberikan keputusan terhadap permohonan perizinan
  5. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor membayar biaya perizinan (jika di perlukan)
  6. Selanjutnya Pelaku bisnis atau investor menerima perizinan yang telah di setujui

Selanjutnya Prosedur pengajuan perizinan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis Layanan perizinan dan peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pelaku bisnis atau investor harus mempelajari prosedur yang berlaku dengan seksama.

Baca juga: Izin Edar Alkes Kemenkes: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Sanksi Pelanggaran Hukum Perizinan

Selanjutnya Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul “Hukum Acara Perizinan dalam Hukum Administrasi Negara” (2015), pelanggaran hukum perizinan dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Baca juga : Izin NKV RPH Unggas? Izin RPHU Wajib untuk Keamanan Pangan

Sanksi administratif meliputi:

  • Pencabutan perizinan
  • Pembekuan perizinan
  • Denda
  • Penghentian sementara atau permanen kegiatan bisnis atau investasi

Baca juga : MSDS Lembar Data Keselamatan Pekerja, Manajer, dan Tim

Selanjutnya Sanksi pidana meliputi:

  • Penjara
  • Denda

Oleh karena itu, pelaku bisnis atau investor harus mematuhi hukum perizinan yang berlaku di wilayah tempat mereka beroperasi agar tidak terkena sanksi pelanggaran.

Baca juga : Sertifikasi Halal RPH RPA: Jaminan Keamanan dan Ketenangan

Kesimpulan Pengertian Hukum Perizinan

Pengertian Hukum Perizinan Dari pembahasan di atas, dapat di simpulkan bahwa hukum perizinan adalah aturan dan ketentuan yang mengatur izin-izin yang harus di miliki oleh seseorang atau perusahaan dalam menjalankan bisnis atau kegiatan lainnya. Hukum perizinan memiliki pengaruh yang sangat penting terhadap bisnis dan investasi, karena tanpa izin yang di perlukan, bisnis atau investasi tidak dapat berjalan dengan legal dan resmi. Hukum perizinan juga dapat mempengaruhi persaingan bisnis, memberikan perlindungan bagi bisnis atau investasi dari persaingan yang tidak sehat, dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual. Jenis perizinan, persyaratan perizinan, dan prosedur pengajuan perizinan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di wilayah tempat bisnis atau investasi beroperasi. Pelaku bisnis atau investor harus memahami dan mematuhi hukum perizinan yang berlaku agar tidak terkena sanksi pelanggaran.

Baca Juga : Perizinan OSS Adalah

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor