Pengertian Retribusi Perizinan Tertentu – Dasar Hukum Retribusi
Dasar Hukum Retribusi – Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan yang di kenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak yang memerlukan izin tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu. Retribusi ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Retribusi Perizinan Tertentu – Dasar Hukum Retribusi
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar hukum pengenaan retribusi perizinan tertentu. Pasal 2 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa retribusi daerah adalah pungutan atas jasa atau pelayanan umum yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau badan usaha.
Selanjutnya Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga mengatur tentang retribusi perizinan tertentu. Pasal 94 ayat (1) dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan retribusi perizinan tertentu sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Bentuk Retribusi Perizinan Tertentu – Dasar Hukum Retribusi
Selanjutnya Bentuk retribusi perizinan tertentu bervariasi tergantung dari jenis kegiatan dan jenis izin yang di perlukan. Contoh bentuk retribusi perizinan tertentu adalah sebagai berikut:
- Retribusi penerbitan izin usaha
- Retribusi penerbitan izin mendirikan bangunan
- Retribusi penerbitan izin reklame
- Retribusi penerbitan izin gangguan
- Retribusi penerbitan izin lingkungan hidup
- Retribusi penerbitan izin operasional
Prosedur Pemberian Retribusi Perizinan Tertentu
Selanjutnya Prosedur pemberian retribusi perizinan tertentu di atur dalam Peraturan Daerah setiap daerah. Namun secara umum, prosedur pemberian retribusi perizinan tertentu meliputi:
- Selanjutnya Pemohon mengajukan permohonan izin tertentu kepada pemerintah daerah
- Selanjutnya Pemerintah daerah memeriksa permohonan tersebut dan menentukan jenis izin serta besarnya retribusi yang harus di bayarkan
- Selanjutnya Pemohon membayar retribusi perizinan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Selanjutnya Pemerintah daerah menerbitkan izin tertentu setelah pemohon membayar retribusi perizinan tertentu
Kelebihan Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi perizinan tertentu memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut:
- Selanjutnya Menjadi sumber pendapatan asli daerah yang sah
- Selanjutnya Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat atau badan usaha yang memerlukan izin tertentu
- Selanjutnya Memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas jasa atau pelayanan umum yang di selenggarakan
Dasar Hukum Retribusi Jangkar Groups
Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan yang di kenakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pihak yang memerlukan izin tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu. Dasar hukum pengenaan retribusi perizinan tertentu adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bentuk retribusi perizinan tertentu bervariasi tergantung dari jenis kegiatan dan jenis izin yang di perlukan. Prosedur pemberian retribusi perizinan tertentu di atur dalam Peraturan Daerah setiap daerah. Retribusi perizinan tertentu memiliki beberapa kelebihan seperti menjadi sumber pendapatan asli daerah yang sah, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat atau badan usaha yang memerlukan izin tertentu, serta memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas jasa atau pelayanan umum yang di selenggarakan. Sistem OSS Perizinan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups