Di Indonesia, setiap usaha atau kegiatan yang di lakukan oleh masyarakat harus memiliki izin dari pemerintah. Izin ini berfungsi sebagai pengawasan dan perlindungan masyarakat serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Berikut adalah dasar hukum perizinan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal – Dasar Hukum
Undang-undang ini mengatur tentang pemberian izin usaha dan izin investasi. Semua jenis usaha yang berada di Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang ini. Izin usaha dan investasi di berikan oleh pemerintah setelah memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Dasar Hukum
Undang-undang ini mengatur tentang pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalam undang-undang ini juga di atur tentang izin usaha dan investasi yang di berikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki ketentuan sendiri dalam memberikan izin usaha dan investasi, namun harus tetap memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Selanjutnya Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan penanganan dampak lingkungan. Semua jenis usaha harus memperhatikan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup dan harus melaporkannya kepada pemerintah setempat. Izin usaha akan di berikan setelah memenuhi persyaratan lingkungan hidup yang telah di tetapkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik – Dasar Hukum
Sehingga Peraturan ini mengatur tentang pelayanan perizinan usaha yang di sediakan secara elektronik. Selanjutnya Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perizinan usaha. Maka Semua jenis izin usaha bisa di dapatkan secara online melalui sistem yang telah di sediakan oleh pemerintah.
Peraturan Daerah – Dasar Hukum
Selanjutnya Selain undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, setiap daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan usaha dan investasi. Setiap daerah memiliki ketentuan sendiri dalam memberikan izin usaha dan investasi, namun harus tetap memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat. Hukum Perizinan Adalah
Oleh karena itu Demikianlah dasar hukum perizinan usaha di Indonesia. Sehingga Memiliki izin usaha dan investasi sangat penting untuk melindungi bisnis dan usaha Anda serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups